Merangin-koranlibasnews.com
Laki-laki parubaya ini tidak bekutik saat diamankan polisi Polsek Lembah masurai Selasa 10 Maret 2020, AM dilaporkan dengan saudar ‘S’ warga desa Muara Pangi Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin dengan tuduhan kasus penipuan.
menurut keterangan dari saudara ‘S’ “Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 dirumahnya Desa Muara Pangi pada saat itu terjadi transaksi jual beli sebidang tanah yang ada rumahnya berbentuk rumah panggung dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 20 juta kata S, “kemudian setelah sama-sama sepakat masalah harganya baru dibuatlah surat jual beli yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Muara Pangi,tambah S,
Lanjut keterangan S, “kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 14.00 wib Saudara S memberikan/membayar uang sebesar Rp. 20.000.000 dua puluh juta rupiah untuk pembelian sebidang tanah yang ada rumahnya tersebut, akan tetapi setelah uang dibayarkan, sebidang tanah yang ada rumahnya sampai sekarang tidak juga diberikan saya kata S,
dengan alasan adek-adek dari saudara AM tidak setuju/tidak mau menjual tanah tersebut,
“kemudian saya masih berusaha menemui yang bersangkutan meminta uang saya untuk dikembalikan mamun yang bersangkutan tidak juga mau mengembalikan uang saya kata S,
Dan saya merasa tertipu ahirnya saya membuat laporan di polsek Lembah masurai pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, tutup S.
Kanit Reskrim Polsek Lembah Masurai Aipda Adi Arianto saat di konfirmasi awak media beliau membenarkan bahwa telah di amankan saudara AM Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib pada saat itu saudara AM melewati depan Polsek Lembah Masurai dan langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai guna di proses lebih lanjut.tutup kanit reskrim Aipda Adi Arianto.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri