DIDUGA KADES SELANGO PUNGLI SERTIFIKAT PRONA

Merangin, libasnews.com – 500 bidang program sertifikat prona ajang pungli kades selango yakni AZARAI warga desa Selango merasa dibohongi dalam pengurusan Prona.

Mereka mendapatkan informasi bahwa pengurusan Prona seharusnya Gratis, namun mereka diminta sejumlah uang oleh oknum Kades selango AZARAI melalui kepanitiaan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga menemui awak media Libas News , mereka meminta agar dugaan pungli Prona didesa selango dibawa keranah hukum.

ZT mengatakan “warga desa selango bersedia menjadi saksi jika kasus ini bisa dinaikkan statusnya.

Kasus Dugaan pungli Prona dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi” Keduanya, dikenakan Pasal 12 huruf (e) junto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” jelas ZT

Kades selango AZARAI melalui kepanitiaan diduga meminta uang kisaran Rp .250 – Rp.500 ribu per bidang kepada setiap warga yang ingin membuat program prona atau sertifikat tanah.

BACA JUGA  Satlantas Polres Jeneponto Menggelar Sejumlah Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati HUT Polantas Ke-65 Tahun 2020

Kades selango AZARAI selalu menghindar ketika coba dikonfirmasi awak media Libas News sampai berita ini diterbitkan.

PRONA adalah singkatan dari “Proyek Operasi Nasional Agraria” PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Tertib adminitrasi di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .

PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.pungkasnya ( Red11)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *