Diduga Ilegal Tambang Batu di Batam di Bek-Up Oleh Oknum Aparat.

Batam-koranlibasnews.com Pertambangan yang tidak mengantongi legalitas perizinan, ternyata masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Padahal kegiatan tambang tanpa izin dari pemerintah merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dampak dari pertambangan ilegal sangat signifikan yang dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara/daerah karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak atau royalti serta mengakibatkan kerusakan ekosistem dan deforestasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan dilapangan pada tanggal 05/01/2026, terdapat dugaan aktivitas pertambangan batuan dan pasir tanpa memiliki izin di daerah teluk mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak penegak hukum.

Terlihat di lokasi sebuah alat berat (Excavator) yang dilengkapi attachment seperti rock breaker, sedang asik memecah dan menggali batuan di area bukit untuk dimuat ke dalam kendaraan dump truck tanpa memikirkan risiko dari bekas galian dan polusi udara.

Kemudian awak media mendatangi seseorang dengan sapaan (Checker) di area lokasi, guna mempertanyakan izin legalitas kegiatan. Checker yang tidak mau namanya ditulis dalam pemberitaan mengatakan “Kalau soal izin saya tidak mengetahui, coba silakan tanya si Rambe,”.

Checker yang ditempatkan oleh pengusaha tambang dalam mengawasi kegiatan, ternyata tidak mengatahui sama sekali tentang izin yang dikerjakan saat ini alias lempar bola kepada seorang dengan julukan “Rambe”.

Dimana checker berfungsi sebagai pengawas kegiatan yang bertanggung jawab memeriksa, memverifikasi, dokumen, proses kerja terhadap standar, spesifikasi atau regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

Sehingga aktivitas pertambangan batuan di teluk mata ikan nongsa terkesan ilegal tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dokumen izin lingkungan seperti (AMDAL, UKL-UPL) atau izin operasional dari instansi terkait.

Menurut informasi yang didapat oleh awak media, “Rambe” yang disebut checker saat dilokasi diduga merupakan salah satu oknum aparat yang bertugas di 136. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi dinas lingkungan hidup dan BP Batam mengenai izin yang dimiliki pelaku tambang.(Tim)

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *