Diduga Dana Bantuan PIP SD.N Lebuh Dalam Tidak Di Salurkan Dan Tidak Transparan

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Sejumlah ibu-ibu wali murid mengeluh ada nya,dana bantuan program indonesia pintar (PIP) Tahun 2020.yang sampai saat ini tak kunjung di salurkan SD.N lebuh dalam pada siswa- siswi penerima bantuan.

Buk,rina salah satu dari ibu-ibu wali murid mengatakan  pada awak media kami bingung  pak karna buku rekening anak-anak kami ditahan oleh oknum guru sekolah,SD.N lebuh dalam pada tahun 2019.jadi kami tidak tau kalau anak kami dapat bantuan lagi di 2020.dan tidak ada pemberitahuan pada kami wali murid. jelas  buk, rina

Bacaan Lainnya

Lanjut buk rina,kami pernah tanya ke oknum guru SD.N lebuh dalam,kok malah kami wali murid yang dimarah,jadi malas juga kami mau tanya-tanya lagi, pak kata buk,rina.pada awak media

Minggu,sekitar pukul.10.00 wib Awak media kompirmasi dengan kepsek.Efilia,s.pd.SD

Dia kediamannya mengatakan. untuk program(PIP)sudah ada guru yang saya tugaskan.

Jadi saya gak mungkin ingat siapa-siapa yang dapat dan harus mengingatnya satu persatu murid saya,untuk buku rekening memang benar di simpan guru.cetus  buk  efilia.

Lanjut buk, Efilia Nanti saya kasih kabar dex,ujarnya   pada awak media Nanti saya telpon,tinggal aja nomor telponnya.

Senin,20 April 2021 Kira-kira pukul 11.30 wib Kepsek Efila,s.pd.SD Memberi kan kabar pada awak Via telpon Untuk datang ke sekolah,pada hari Selasa.

Selasa kira-kira pukul.09.00.wib Awak media disambut kepsek,efilia,S,pd.SD Di SDN lebuh dalam,dan beberapa orang guru.

Salah satunya buk Suryati yang memegang data,mencelas kan kalau dia baru tau,data PIP

Tahun 2020 Dan terkesan ada yang di tutupi.

Sedang kan sudah Jelas didata tahun 2020 puslapdik,SD.N lebuh dalam ada 224 siswa-siswi penerima program Indonesia pintar(PIP)

Sangat jauh sekali dengan data yang di tunjukkan buk suryati hanya ada 101 siswa-siswi penerima program Indonesia pintar (PIP)th 2020.

Oknum guru SD.N lebuh dalam sudah celas, menyalah  gunakan jabatan nya selaku ASN,dan melanggar  undang-undang 

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kami berharap dinas instansi terkait dan penegak hukum yang ada di kabupaten tulang bawang,untuk bertindak tegas terhadap oknum di SD.N  lebuh dalam, sesuai dengan per undang – undang dan hukum yang berlaku.

Penulis : Sukir/Tim Libas

Editor    : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Winarti Jadi Pembina Apel Dalam Gelar Pasukan Di Polres Tuba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *