Lampung Barat-koranlibasnews.com Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Lambar Dedi Ferdiansyah meminta Hakim Pengadilan Negri Liwa Lampung Barat untuk mempertimbangkan kembali tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada waktu lalu.Selasa, 27 September 2022
Menyikapi terkait Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Arta Dinata yang merupakan ASN di Pemkab Lambar tersebut, Dedi Ferdiansyah meminta kepada Bapak Hakim untuk dapat mempertimbangkan Tuntutan yang di ajukan oleh JPU, dikarenakan tuntutan Delapan bulan yang di ajukan oleh JPU Dinilai tidak Memberikan rasa keadilan terhadap korban KDRT, terlebih Korban merasakan hal itu sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Arta Dinata terhadap korban sudah berlangsung selama Dua tahun Lebih, bahkan selaku korban yang didamping Kuasa hukum serta keluarga mengatakan bahwa Arta Dinata yang tidak lain adalah suaminya itu kerap melakukan kekerasan fisik.
Dedi mengatakan, kekerasan fisik yang dilakukan oleh Arta Dinata dengan cara Mencambuk seluruh tubuhnya menggunakan Kabel Charger Handpone, memukul seluruh badan hingga kepalanya dan yang lebih mengejutkan lagi pelaku pernah mengancam korban menggunakan Sajam jenis Pisau kecil lipat.
menurut Dedi, pada saat itu pelaku menempelkan Sajam yang berupa pisau lipat kecil di bagian leher dan perut sambil berkata “saya bunuh kamu kalau sampai bersuara apa lagi pergi”, kata korban saat menceritakan kejadian tersebut kepada dedi
Dedi juga menambahkan, jujur saya meneteskan air mata ketika saya melihat foto bekas pukulan serta cambuk yang dilakukan tersangka terhadap korban, Lebam yang sangat-sangat mengerikan. Ujar dedi
Masih dedi,mengenai kondisi saat ini memang sepertinya korban masih mengalami trauma berat karena ketika saya ajak ngobrol tiba-tiba tangan nya gemetar seperti orang ketakutan, dan saya pun menanyakan apakah ada yang dirasakan selain dari pada tangan yang gemetar, korban pun mengatakan bahwa dirinya sering mengalami sakit kepala di bagian belakang karna menurut korban kepala sering pukul mengunakan tangan (ditinju).
Selaku manusia ciptaan tuhan saya selaku korban memaaf kan tetapi saya juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan , korban beberapa waktu yang lalu juga memohon kepada bapak Hotman Paris ,bapak jaksa agung dan ketua mahkamah agung serta komisi perlindungan anak dan perempuan mengawal kasus ini terus terang saja saya selaku korban merasa kecewa terkait tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara sementara saya di siksa bertahun tahun ,mana keadilan itu keluh terdakwa sembari menangis menceritakan penderitaan serta penyiksaan yang di alami nya selama ini.
Lanjut Dedi, bahwa itu dasar dirinya meminta kepada Bapak Hakim Pengadilan Negeri Liwa Lampung barat agar dapat mempertimbangkan tuntutan yang di ajukan oleh JPU dan ini pun sama dengan harapan Kuasa hukum dan keluarga korban serta harapan korban, korban menyampaikan harapan kepada bapak hakim agar dapat memberikan keadilan terhadap dirinya, mengingat penderitan yang dialami selama ini sejak 2019 lalu. Tutup nya dedi.
Ketika Tim Libas Gruop Mencoba melakukan Uji Informasi dan Konfirmasi Kepada Ketua LMPP Lambar, mendatangi rumah salah seorang yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, dirinya selaku korban yang didampingi kuasa hukum nya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berikut Kuasa Hukum nya turut menjelaskan ketidak sesuaiyan tuntutan yang telah diberikan oleh salah seorang yang diduga pelaku KDRT.
Helda selaku kuasa hukum dari salah seorang yang diduga korban KDRT mengatakan, bahwa tuntutan yang diberikan kepada salah seorang yang diduga pelaku KDRT tidak sesuai atau tidak sebanding dengan apa yang telah diraskan korban sejak tahun 2019 lalu, dikarenakan akibat dari kejadian itu, klain saya merasakan trauma yang berat sehingga berdampak ke psikis dan fisik nya.
“selain psikis nya, dia juga mengalami memar yang cukup parah mulai dari kepada, badan dan kaki, selain itu juga, dia mengalami yang namanya Gemetar atau Bergerak Tanpa Sadar (Tremor).” Kata Helda saat ditemui dirumah koban KDRT.
Disaat bersamaan, salah seorang yang diduga korban KDRT ikut menjelaskan kronologi kejadian tersebut, menurutnya sikap dan perilaku dari suami nya sangat tidak wajar, dirinya mengaku bahwa perilaku kasar terhadap dirinya sudah berlangsung cukup lama, yang diawali sejak tahun 2019 hingga 2022 sebelum melapor ke Polres Lampung Barat.
“perlakukan kasar yang saya alami selama ini seperti, dupukul (ditinju) mulai dari kepala hingga paha kanan kiri, dicambuk dari mulai atas hingga kebawah menggunakan kabel casan handpone.” kata dia yang menjadi korban KDRT.
Mirisnya lagi, dirinya sempat dijatuhkan kelantai yang kemudian ditendang, tidak hanya itu saja, dia mengaku bahwa suami nya sempat mengancam menggunakan pisau lipat kecil untuk tidak berteriak atau bicara,
Penulis : Marlin Libas
Editor : Redaksi