Daftar Lokasi Dan Waktu Penyekatan PPKM Di Lamsel Berlaku Jum’at 13 Agustus 2021

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Mulai besok,Juma’t 13 Agustus 2021, Pembatasan mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bakal diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)

Berdasarkan rilis resmi Polres Lamsel, aparat kepolisian bakal mulai gencar melakukan penyekatan selama PPKM Level 4 ini.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Kasat Lantas AKP Edwin WD Putra menjelaskan, adapun lokasi yang dilakukan giat penyekatan oleh jajaran Kepolisian, yakni :

Pos Penyekatan Ring 1 :
– Pertigaan Simpang Simpur

Ring 2 :
– Exit Tol Kalianda
– Pertigaan Merak Belantung

Ring 3 :
– Pasir Putih
– Exit Tol Natar

AKP Edwin WD Putra juga menerangkan, di setiap pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Yaitu, untuk proses pengecekan di Ring 1 dan Ring 2 akan dilakukan pengecekan KTP, Kartu Anggota apabila bekerja di kota Kalianda, dan dokumen yang ditujukan apabila ada hal-hal urgensi seperti sakit, pelaksanaan sidang, dan lainya. Sementara, yang tidak terlalu urgen akan diputar balikan,”tegasnya, kepada media massa, Kamis (12/8/2021).

Sementara, untuk pemeriksaan di Ring 3, yang akan dicek adalah surat rapid dan surat keterangan vaksin. Yang tidak memiliki akan diputar balikan.

Kemudian, untuk waktu penyekatan dimulai dari Jam 08.00 – 18.00 WIB. Lewat jam tersebut akan dibuka dan dilanjutkan dengan patroli serta imbauan secara langsung kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha.

“Jadi, untuk pelaksanaan akan dimulai secara resmi besok,” Tukasnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Perangkat Pekon Sumber Rejo Ngaku Sudah Lapor, Camat Bengkunat Bantah Kasih Rekom

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *