CURI MOTOR DI RENGKILING BHAKTI,PM DI BEKUK POLISI

Sarolangun-koranlibasnews.com. Apes,curi motor di rengkiling bhakti kecamatan mandiangin,PM bin T (Pelaku) warga muratara ketangkap saat lakukan percobaan pencurian di Lubuk sepuh kecamatan pelawan sarolangun rabu(02/10).

PM Pelaku curanmor di rengkiling bhakti kecamatan mandiangin,ditangkap dan diamankan unit res polsek mandiangin pada minggu 29 september 2019.

Bacaan Lainnya

Di dapat informasi dari personil piket reskrim polres sarolangun ketika Unit reskrim polres sarolangun mengamankan PM (pelaku-red) umur 20 tahun warga desa teladas kecamatan rawas Ulu kabupaten.Musi rawas utara (muratara) sumatera selatan.

Diaman kan saat akan melakukan percobaan pencurian di desa lubuk sepuh,kecamatan pelawan kabupaten sarolangun.

Diterangkan oleh AKBP. Deny Heryanto,S.IK,M.Si Kapolres Sarolangun didampingi KOMPOL.Atrizal,SH Wakapolres beserta IPTU.Bagus,S.IK Kasat Reskrim.

Bahwa saat di amankan,lantas di interoogasi pelaku mengaku,telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum polsek mandiangin.

setelah dicek,bahwa pelaku benar ada kaitannya,dengan tindak pidana diwilayah hukum polsek mandiangin.

Dengan laporan polisi Nomor LP/B-14/VIII/JMB/Res arolangun/Sek mandiangin pada tanggal 26 agustus 2019. Waktu kejadian pada hari minggu 25 agustus 2019 lalu,di rumah YS binti A di Rt.04 desa rangkiling bhakti kecamatan mandiangin.

Keterangan pelaku sepeda motor jenis Honda beat warna biru putih ber nopol BH 3482 QT telah dijual pelaku seharga Rp.3.5 juta kepada saudara SDK (inisial-red). Sehingga unit reskrim polsek mandiangin menindak lanjuti pelaku tindak pidana tersebut.

Pelaku bersama barang bukti, dititipkan di mapolres sarolangun guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku,pelapor alami kerugian materil sebesar Rp.5 juta.

menindaklanjuti kejadian tersebut, pelapor langsung ke kantor polsek mandiangin membuat laporan polisi.

Ditambahkan oleh Kapolres sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,pelaku di jerat dengan pasal pencurian biasa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUH-Pidana.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”ujar Kapolres.

“Pelaku diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tambah AKBP.Deny Heryanto,S.IK,M.Si kapolres sarolangun pada konferensi pers,Rabu(02/10).

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  MUSREMBANG BERJALAN SUKSES HARAPAN DINKES SELURUH TERAKOMODIR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *