TANGERANG-Koranlibasnews.com Berita yang sudah tayang dibeberapa media online terkait Pemdes Talok dan PT. Pos Indonesia Cabang Tigaraksa Bantah Adanya Main Mata, Jumat (23/07/2021).
Menurut Taslim Wirawan, mengatakan kami LSM Seroja Indonesia sangat menyayangkan atas pemberitaan bantahan dari pihak Pemdes Talok dan Kantor Pos Cabang Tigaraksa, bukan menyelesaikan masalah malah membikin keruh suasana, tidak apa- apa, kami mempunyai bukti dan pernyataan dari masyarakat, kami telah menelusuri dan mendapatkan bukti dari Kemensos RI, bahwa benar masyarakat yang mengadu kepada kami masih terdaftar sebagai KPM BST Kemensos RI. Dan, masih dapat di bulan maret dan april, tapi kemana uang tersebut.
“Disinilah keserakahan timbul yang jelas – jelas hak masyarakat kecil, yang jumlahnya bagi kalian tidak seberapa tapi sangat berarti bagi mereka sebagai penerima manfaat, tetapi masih kalian selewengkan juga. Tidak usah bermain dengan data palsu lambat atau cepat semua akan terbongkar.
Kami selaku sosial kontrol, akan segera bikin laporan pengaduan ke Kejari Tigaraksa, biar pihak APH yang menindak lanjuti proses hukumnya, ” tegas Taslim Wirawan selaku Ketum LSM Seroja Indonesia kepada awak Media Purna Polri, Sabtu (24/07/2021).
Lebih lanjut Taslim, mengatakan semestinya bantahan itu disertai bukti yang konkrit. Kami selaku sosial kontrol mempunyai hak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang – Undang karena ini delik pengaduan bukan temuan. Kami bekerja sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat.
“Setelah dibilang nama Fatirah yang beralamat di Kp. Ketileng RT 03/01, Desa Talok, Kec. Kresek, Kab. Tangerang dan Santi dengan alamat yang sama dinyatakan telah dicabut. Kemudian, saya komplain dua kali ke aparatur desa. Pihak desa mengatakan kita cek bareng – bareng ke Kantor Pos. Kemudian pihak desa, Deden mengatakan bahwa nama tersebut tidak ada.
Akhirnya, saya mengecek langsung ke Kantor Pos Tigaraksa pada hari rabu tanggal 21 juli 2021 satu hari setelah Hari Raya Idul Adha dengan membawa data KPM ternyata ketika linknya dibuka pihak Kantor Pos menyatakan nama Fatirah dan Santi sudah menerima BST tersebut dengan bukti photo, barcode dan uang.
Namun photo yang digunakan adalah photo perangkat desa itu sendiri. Photo Fatirah menggunakan photo Ketua RW 02 Sidik, sedangkan atas nama Santi, beralamat di Kp. Ketileng RT 03/01, Desa Talok, Kec. Kresek, Kab Tangerang menggunakan photo istrinya Ketua RT 04, yaitu RT Aman,” ucap Abu kepada awak Media Purna Polri.
Abu menambahkan, setelah berita tayang di Media Purna Polri “Diduga BST Kemensos RI Diselewengkan Oknum Perangkat Desa Talok” pada hari kamis tanggal 22 juli 2021, saya didatangi pihak Pemdes Talok, yaitu Sekdes dan perangkat desanya pada jumat malam tanggal 23 juli 2021dengan tujuan mengajak musyawarah secara kekeluargaan. Dan, sebelum berita tayang di Media Purna Polri, Deden membawa sejumlah uang tapi ditolak oleh penerima manfaat, yaitu Fatirah dan Santi.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi