Subang-koranlibasnews.com Kasus ijazah palsu salah seorang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memasuki sidang ke 6.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Subang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menghadirkan 2 saksi.
“Untuk tersangka lain belum ada karena ini termasuk dalam delik laporan,” jelas Finradost Madakara, S.H., JPU kasus dugaan Ijazah palsu dengan tersangka Popon Supriyatin ketika ditemui pasca sidang.(09/08/2022)
Penasehat hukum tersangka menjelaskan bahwa kliennya tidak mungkin berdiri sendiri apabila benar terbukti sebagai pengguna ijazah palsu.
“Klien saya didakwa sebagai pengguna ijazah yang diduga palsu, dalam narasi sebuah kejahatan tidak mungkin seorang pengguna berdiri sendiri karena dibelakangnya pasti ada pembuat dan yang memerintahkan yang jelas memiliki keterkaitan untuk pembuktian dan saya menganggap kasus ini sangat istimewa karena mereka tidak menghadirkan,” tegas Deni Efendi, S.H., M.H., ketika ditemui di Kantor Prabu Law Firm.
Deni atau akrab dipanggil Praboe, juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Subang, menganggap 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ke 6, memberikan keterangan yang tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Kedua orang saksi hanya memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui bahwa klien saya pernah menjadi caleg pada tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dari PAN, hanya itu saja!,” ungkap Deni.
Pihak JPU sendiri dalam sidang ke 7 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (18/08/2022) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi pelapor, berencana akan menghadirkan 6 orang saksi.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi