Belum Ada Tersangka Lain Dalam Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum : Kasus Ini Sangat Istimewa!

Subang-koranlibasnews.com Kasus ijazah palsu salah seorang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memasuki sidang ke 6.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Subang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menghadirkan 2 saksi.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka lain belum ada karena ini termasuk dalam delik laporan,” jelas Finradost Madakara, S.H., JPU kasus dugaan Ijazah palsu dengan tersangka Popon Supriyatin ketika ditemui pasca sidang.(09/08/2022)

Penasehat hukum tersangka menjelaskan bahwa kliennya tidak mungkin berdiri sendiri apabila benar terbukti sebagai pengguna ijazah palsu.

“Klien saya didakwa sebagai pengguna ijazah yang diduga palsu, dalam narasi sebuah kejahatan tidak mungkin seorang pengguna berdiri sendiri karena dibelakangnya pasti ada  pembuat dan yang memerintahkan yang jelas memiliki keterkaitan untuk pembuktian dan saya menganggap kasus ini sangat istimewa karena mereka tidak menghadirkan,” tegas Deni Efendi, S.H., M.H., ketika ditemui di Kantor Prabu Law Firm.

Deni atau akrab dipanggil Praboe, juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Subang,  menganggap 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ke 6, memberikan keterangan yang tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Kedua orang saksi hanya memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui bahwa klien saya pernah menjadi caleg pada tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dari PAN, hanya itu saja!,” ungkap Deni.

BACA JUGA  Polsek Tambora Bersama 3 Pilar Bergerak Merazia Dan Menertibkan Ormas

Pihak JPU sendiri dalam sidang ke 7 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (18/08/2022) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi pelapor, berencana akan menghadirkan 6 orang saksi.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *