Tanggerang-koranlibasnews.com Maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat yang masih saja beroperasi tanpa tersentuh hukum, diduga lemahnya aparat penegak hukum Polsek Ciputat Dalam memberantas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat, tangerang selatan.
Didapati sebuah toko yang mengedarkan obat keras daftar G jenis eksimer dan tramadol beser obat jenis riklona yang masuk daftar golongan IV(Empat) Psikotropika yang membahayakan bagi pengguna tanpa mengantongi izin edar dari dinas kesehatan.
Beberapa masyarakat sekitar di jalan RE Martadinata ,Kelurahan cipayung, Kecamatan ciputat, Tangerang selatan, sudah sangat resah dengan adanya peredaran obat keras daftar G yang ada di wilayah hukum Polsek ciputat, namun sayangnya Sampai berita ini diterbitkan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tersebut masih bebas berjualan tanpa adanya hambatan hukum oleh aparat penegak hukum setempat
Masyarakat di jalan RE Martadinata, Kelurahan cipayung sangat berharap kepada aparat penegak hukum dapat menindak tegas adanya peredaran obat keras daftar G khususnya di sebuah toko konter hp yang diduga mengedarkan obat keras tersebut dan penjaga atas nama Rio
Seorang bernama Baron yang diduga kordinator toko pengedar obat keras tersebut sangat menantang awak media beserta LPK JALALLI saat dikonfirmasi oleh awak media libasnews.co.id diwawancacarai jurnalis (Dio ronaldo) melalui sambungan telepon.
” Lapor Polsek aja bang, silakan Saya nggak takut melapor polisi Saya nggak takut ” ucapnya kepada awak media dan Lembaga perlindungan konsumen JALALLI( 29 april 2024).
Sampai berita ini diterbitkan baik aparat penegak hukum Polsek Ciputat belum dapat terkonfirmasi.
Penuli : Tio Libas
Editor : Redaksi