Bapenda Kenakan PPH Bagi Seluruh Pelaku Usaha Di Tulang Bawang.

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang, Ferli Yuledi mengatakan, penarikan PPH mengacu pada Peraturan Bupati Tulangbawang nomor 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang.

Bacaan Lainnya

“Ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat. Terutama perusahaan yang berdomisili di luar Tulangbawang, karena kalau perusahaannya berdiri di Tulangbawang otomatis pajaknya masuk. Ini yang sedang kami lakukan agar setiap transaksi pelaku usaha yang melakukan usaha disini ada feedback melalui DBH masuk ke daerah, tegas Ferli, Selasa. 19/04/2022.

Ia menjelaskan, terobosan yang dilakukan itu dengan cara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara.

“Jadi di pusat akan tercatat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ujar dia.

Misalnya, terdapat sebuah perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang maka, jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan. Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama.

BACA JUGA  Bupati Winarti Lantik 49 Kepala kampung Terpilih tahun 2022.

“Harapan kami dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat,”tutup Ferli

Penulis : Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *