BANTAHAN KEPALA DESA SELANGO TENTANG BIAYA ADMITRASI PRONA

Merangin, libasnews.com – kepala desa Selango AZARAI mengantensi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ‘menghalalkan’ pungutan biaya program proyek operasi nasional agraria (Prona).
Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Ketiganya mengeluarkan SKB yang membolehkan kepala desa memungut biaya pembuatan sertifikat dalam program prona.
Biaya pungutan yang boleh ditarik kepala desa sebesar Rp 200ribu.
“kita sangat mengapresiasi SKB ini,’’ ungkap Kades selango AZARAI , menanggai keluarnya SKB ini, 09-03-2018.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, adanya kejelasan dan perubahan regulasi mengenai pengajuan sertifikat prona di desa yang ditandai dengan SKB tiga menteri merupakan hal yang sangat baik bagi kami selaku aparatur desa selango.
Artinya, ungkapan gratis alias tanpa biaya dalam pengurusan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, dalam regulasi yang ada itu, murah dan hanya Rp .200 ribu per sertifikat.

Untuk itu, selaku kades ia berharap kepada teman-temnan kades lainnya tidak lagi berurusan dengan penegak hukum akibat persoalan prona.
karena hajat dari biaya tersebut yaitu, untuk memenuhi kebutuhan operasional pengurusan prona. Sebut saja, biaya pertemuan, pemberkasan, pengadaan patok atau tapal batas hingga pembelian meterai.

Selain itu, ia juga berharap, pemkab merangin melalui BPN kabupaten merangin menindaklanjuti segera SKB tersebut dengan perda, perbup, hingga sosialisasi ke semua kades.
Agar pemdes bisa menindaklanjutinya dengan perdes ( peraturan desa ).

BACA JUGA  Tinggal Mendistribusikan Logistik Saja, Merangin Siap Laksanakan Pemilu 2019

Di samping itu juga, lanjut AZARAI selaku kepala desa selango, pemkab merangin juga harus segera menindaklanjutinya dengan nota kesepakatan bersama BPN, Kejaksaan, Kepolisian, tim Saber Pungli, dan lainnya.
“Intinya kita bersyukur ada kejelasan mengenai biaya prona ini.
Dan sangat berharap tidak ada lagi saudara kita terjebak Prona,” terang kades AZARAI

AZARAI selaku Kades Selango mengungkapkan kepada awak Media Libas News katanya, sejumlah kades selama ini terjebak prona karena belum jelasnya regulasi dan batasan biaya pengurusan prona.
Sehingga, ketika ada regulasi yang ditandai dengan SKB tiga menteri ini, dirinya yakin akan menjadi acuan kades untuk mengurus sertifikat lahan warganya.
“Cukup sudah beberapa kasus yang menjerat teman-teman ini menjadi pelajaran bagi kita,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Investigasi Media Libas News mengatakan, jauh sebelum adanya SKB tersebut, pihaknya telah banyak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kades.
Hanya saja, ada saja celah bagi mereka yang tersangkut hukum untuk bermain main dengan hukum Dan kadang tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, baik akibat politik, hukum, sosial, dan lainnya.

Lebih dari itu, ke depan apapun alasannya, pihaknya mengimbau kades agar jangan sampai menarik pungutan lebih dari poin-poin yang ada di SKB itu.
karena keluarnya batasan maksimal sebanyak Rp 200 ribu itu sudah melalui kajian dari pusat. “Mari kita awasi bersama dan Kades jangan main-main jika sudah ada regulasi ini,” pungkasnya. (Rd01)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *