3 Penjual Motor Bodong Melalui Facebook Terjaring Operasi Tim Cobra Polres Lumajang

Lumajang-koranlibasnews.com Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook. Motor ST ini biasa disebut motor bodong. Dalam operasi tersebut, mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda.(2/7)

Bermula Petugas berpura – pura sebagai pembeli,lalu menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Akhirnya memenuhi kesepakatan dan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6). Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (29) tahun warga Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Tidak itu saja,dengan berbagai cara dilakukan, kemudian petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (37) tahun warga Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam. Tidak berhenti sampai disitu Akhirnya Petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Ashari(28) tahun Warga Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang saat mau transaksi disimpang empat Jlt Desa Boreng dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST. “Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor.terang Arsal

BACA JUGA  Pemkab Pesisir Barat Gelar Rapat Koordinasi Bulanan Tahun 2022

Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. “Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. mereka sebenarnya tau kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan. hal ini bisa dilihat dari harga yg ditawarkan jauh dibawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi” ungkap Hasran.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *