Merangin (Jambi) libasnews.com – Sebanyak Kurang Kebih 23.379 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan) orang penduduk Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi sampai akhir Bulan Desember 2017 belum melakukan rekam e-KTP.
Jumlah penduduk Merangin yang belum melakukam rekam e-KTP disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Jailani. S.Sos saat berbincang dengan awak media libasnews.com (SKU Libas News) melalui sambungan telepon pribadinya, Sabtu (11/1/2018).
“Untuk penduduk Kabupaten Merangin yang belum rekam e-KTP lebih kurang sebanyak 23.379 orang, sedangkan yang sudah merekam sebanyak 204.541 orang,” jelas Jailani.
Menurutnya jumlah Penduduk Kabupaten Merangin sampai akhir Desember 2017 sebanyak 333.669 orang, sedangkan yang wajib e-KTP sebanyak 227.920 orang. Adapun e-KTP regular yang sudah dicetak pada tahun 2017 sebanyak 17.510 dan yang belum bisa dicetak sebanyak 7.620 lembar.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP, instansinya melakukan jemput bola dengan mendatangi masyarakat dan ke sekolah-sekolah untuk melakukan rekam e-KTP.
“Kita targetkan sebelum Pilkada 2018 seluruh masyarakat Merangin sudah dilakukan perekaman dan mempunyai e-KTP. Untuk sementara yang belum memiliki e-KTP kita layani dengan Surat Keterangan (Suket).”kata Jailani. (Hendri/khoirun)