Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Person Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Melakukan Penangkapan Terhadap 2 (Dua) orang Laki laki dewasa.
Ada pun Tersangka yang ditangkap yakni,, Z (37) Laki laki, warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, dan AAH (30) Laki laki, warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Barang Bukti yang diamankan,, 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,98 gram.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis kejadian, Berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan ciri ciri, warna kulit sawo matang dan menggunakan kaos bergaris abu abu sering melakukan jual beli narkotika.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan upaya penindakan hukum. Pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 Sekitar pukul 11.00 wib petugas sampai di TKP dan melihat ada seseorang dgn ciri ciri yang dimaksud, Mengaku bernama AAH dan menggeledah badan laki” tersebut serta disekitarnya .
Petugas menemukan 1 unit HP merk samsung dan 1 buah kotak rokok merk EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, dan didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Pada saat diamankan, petugas melihat seseorang yang berlari kearah sebuah rumah seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek samsung. Setelah diintrogasi mengaku bernama Z dan dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap TSK, Pasal 114 ayat 1 subs, pasal 112 ayat 1 Dan diancam hukuman diatas 5 tahun, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri