Proyek Dana Desa Tanpa Papan Nama

Pesisir Barat-Koranlibasnews.Com Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Meskipun undang-undang KIP tersebut telah diberlakukan, namun masih saja ada oknum yang tidak mengindahkannya.

Proyek bangunan dari dana Desa tahap 1 maupun tahap 2 tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Pesisir Barat terutama di empat Pekon wilayah Pedalaman Yang Ada Dikecamatan Bengkunat Belimbing Yaitu Pekon Way Haru Induk,Bandar Dalam,Siring Gading dan Pekon Way Tias senin 02/09/19 .

Pasalnya, berdasarkan pantauan Awak Media Libas News papan informasi atau biasa disebut plang proyek tidak dipasang di area pembangunan.

Saat dikonfirmasi,Kaur Keuangan Pekon/Desa Siring gading mengatakan proyek yang dikerjakannya tersebut menggunakan anggaran Dana Desa dan tidak dipasangnya papan proyek karena biasanya di sini pengerjaanya 80% sampai 90% baru di pasang ungkap Kaur.

Hal Ini Disampaikan Oleh Peratin Pekon/Desa Sering Gading Ketika Dikonfirmasi DiKontrakannya Menjelaskan”Apa Yang Disampaikan Oleh Kaur Keuangan Saya Itu Tidak Pas,Maklum Dia Baru Menjabat Menjadi Kaur Keuangan.

Peratin Pekon Siring Gading Juga Mengatakan”Terkait Papan Nama Proyek Memang Belum Terpasang Karna Papan Proyek Tersebut Belum kunjung Juga Selesai Termasuk Tiga Pekon.Paparnya

Dihari Yang Sama Peratin Pekon Way Tias Ketika Dikonfirmasi Melalui Via Hp Yang Bersangkutan Sedang Keluar Ke Propinsi Sumatra barat Dalam Rangka Urusan Keluarga Pada Saat DiPertyakan Terkait Hal Tersebut Diatas Yang Bersangkutan mengatakan Tidak Kenal Dengan Media Tersebut.

Di Tempt Terpisah Awak Media Libas News Juga MengKonfirmasi Peratin Pekon Way Haru Induk Terkait Papan Nama Proyek ADD/DD Yang Tidak Terpasang Melalui Via Whatsaff Hingga Sampai Saat ini Tidak Ada Konfirmasi balik Dari Ke empat Pekon Tersebut sampai berita ini Diterbitkan.

Dan Apapun alasannya,tidak dipasangnya papan nama proyek apalagi dibiayai negara merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UU KIP jika itu terus dilakukan maka darimana rakyat tahu sumber dana pembangunannya, selain itu juga patut dipertanyakan transparansi-nya.pungkasnya.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  JALAN LINTAS TENGGA DEPAN KANTOR KADES MATAS KECAMATAN TANJUNG AGUNG KABUPATEN MUARA ENEM RUSAK PARAH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *