Cyber Crame Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembangkan Kasus Penyebar Pornografi

Jakarta, libasnews.com – 25/06/2018 – Sebelumnya Pada Maret 2017, Subdit Cyber Crame Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap akun FB Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online dan dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka adalah W alias Snorlax (27 tahun), DS alias Illu Inaya (24 tahun), DF alias T-key (17 tahun) dan SHDT (16 tahun) dan AAJ (21 tahun).

Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya, kemudian dikembangkan bahwa para tersangka mendapatkan sumber konten selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages.

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta bantuan kerjasama melalui Major Cyber Crame Unit (MCCU) Federal Bureau of Investigation dimana sejak 2010 Polri menjadi negara anggota Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF) untuk koordinasikan ke negara2 yg diduga ada keberadaan para pelaku tersebut. Juga MCCU FBI diminta untukk mengkoordinasikan ke Facebook dan WhatsApp terkait data dimaksud.

(Willy)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Diskriminatif Terhadap Pers,Juru Bicara Redaksi Libas News Kritik Ketua Apdesi Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *