zulpakar dalam kasus suap Rektor unila Nyali KPK dan majelis hakim tipikor di uji

Bandar lampung-koranlibasnews.com kasus korupsi yang membelit rektor unila komaroni cs dalam suap penerimaan mahasiswa Baru berbuntut panjang dengan menyeret banyak nama pejabat elit daerah dan pusat salah satu pejabat yang di duga terlibat dalam sekandal tersebut adalah kepala dinas pendidikan propinsi lampung yang merangkap sebagai pj bupati mesuji dalam era pemerintahan gubernur lampung Arinal junaidi.

di jelas kan dalam pakta persidangan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri tipikor tanjung karang selasa (10/01/2023) dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 setidak nya zulpakar sudah 4 kali memberikan uang suap ke karomani.

Bacaan Lainnya

jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI menyebut kan kalau zulpakar sudah memberikan uang sebesar 1,1 milyar lebih , sementara Barang Bukti uang suap yang berhasil di sita oleh KPK RI saat melakukan oprasi tangkap tangan (ott) di kediaman rektor unila itu sebesar 5 milyar lebih sempat juga di aman kan sejumlah berkas nama mahasiwa yang di duga masuk melalui jalur mandir itu.

Dengan terungkap nya kasus suap rektor unila komaroni cs ini tentu sekali sangat mencoreng dunia pendidikan di propinsi lampung wajar saja jika kasus ini menjadi perhatian serius dari masarakat luas.

salah satu aktipis Pemerhati Kebijakan Pemerintah Propinsi Lampung sumarlin saat di minta pendapat nya rabu 25/01/23 mengatakan seharus nya Mendagri tito karnapian dan guburnur lampung Arinal junaidi mengambil tindakan tegas dengan segera mengepaluasi jabatan zulpakar dari pj. Bupati mesuji dan kadis pendidikan propinsi lampung agar propinsi lampung bebas dari korupsi selain itu sumarlin juga berharap kepada KPK RI dan majelis hakim tipikor tanjung karang memperhatikan pakta pakta persidangan yang di sampai kan oleh terdakwa komaroni cs.

BACA JUGA  Polsek Tambora Berhasil Membekuk 3 Begal Bersenjata Yang Meresahkan Masyarakat

kerena dalam kasus korupsi itu jangan hanya penerima suap saja yang di jadikan tersangka atau terdakwa seharus nya pemberi suap atau pemberi gratipikasi juga di jadikan tersangka oleh kpk dan hakim tipikor tanjung karang jangan sampai terjadi tebang pilih. secara logika saja tidak mungkin kasus suap menyuap itu terjadi kecuali kedua belah pihak sudah menjalin pembicaraan atau kesepakatan terlebih dahulu ujar sumarlin.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *