Tanggamus-koranlibasnews.com Sejumlah warga di wilayah Dusun Campang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mengeluh dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Pokmas,Berinisial”AN Dan Yp juga”GH ketiga orang tersebut yang berperan aktif selaku penanggung jawa sebagai Pokmas.
Padahal, program dari pemerintah pusat melalui APLN itu sudah gratis.
Tetapi, ada beberapa oknum Pokmas Dusun Campang yang berani melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mendasari aturan ,dengan modus mengatas nama kan Pihak PLN
munculnya Dugaan pungutan Liar Tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat ke-5 Dusun yang ada di Pekon Tanjung Agung bawah Mereka di minta pungutan Dana Sebesar Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK) dengan alasan Demi kelancaran masuknya tiang PLN ke lima Dusun tersebut.
Ketika tim Media libas Grup melakukan Uji informasi dan Konfirmasi kepada Ketua Pokmas dan Sekretaris juga Bendahara dikediaman Sekretaris, namun ketiga Pokmas Tersebut mencoba membela diri bahwa Pungutan uang tersebut berdasarkan hasil musyawarah kepada Masyarakat ketika didesak seperti apa hasil musyawarah kepada masyarakat namun pengurus pokmas Tersebut juga tidak mampu membuktikan hasil musyawarah.
ironisnya kwitansi bukti pembayaran yang di berikan kepada masyarakat itu sudah jelas tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
adapun jumlah kepala keluarga di lima Dusun tersebut berjumlah 200 kepala keluarga(KK) sedangkan yang mau ikut dan takut kepada pengurus pokmas Berjumlah 170 kepala keluarga (KK) sedangkan sistim pembayaran Nyicil bahkan sudah ada yang lunas
bendahara pokmas pun menjelaskan kegunaan uang tersebut yaitu untuk tebang potong tanam tubuh dan Pembeli sabes untuk jalan juga Beli rokok pekerja,
Ia juga menegaskan dari lima Dusun tersebut yakni Dusun Campang, Batu Agung, Negla Sari dan Dusun,Sidomaju, per Dusun 5 orang .
Dilain tempat Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum LIBAS buka suara soal aturan terkait masuknya tiang PLN ke lima Dusun tersebut, yang kian meresahkan dan memberatkan warga (konsumen).
Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH mengatakan bahwa, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik.
Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu untuk dipertanyakan.
“Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar,” kata Fikri Yanto SH.
Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.
Memang kata dia, untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan.
Namun, tidak untuk biaya pemasangan tiang listrik dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan tapi tidak untuk tiang listrik, apalagi mengenai SLO itu tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggan, itu domainnya bright PLN Tanggamus ungkapnya.
Fikri Yanto menilai, permainan seperti melalukan pungutan liar (Pungli) kerap Ia temukan, hingga Ia gerah ingin menuntut keadilan tegasnya.
Di samping itu kata Fikri Yanto SH sesuai dengan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Ia tidak menemukan satu pasal pun yang mengharuskan pelanggan untuk membayar tiang listrik.
“Artinya kalau tidak diatur, maka jangan diadakan atau dikenakan biaya pada pelanggan.
Jadi rujukan pada UU No.30 Tahun 2009, walau UU ini udah diubah dalam Omnibus tapi masih tetap,” tutup
Ketika di konfirmasi oleh Tim Media libas Grup salah satu Perwakilan PLN yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan”
untuk saat ini tidak ada pungutan yang berbunyi apa pun apalagi mengatasnamakan kan PLN karena sekarang ini sudah menggunakan sistim APLN yang murni dana operasional PLN tidak lagi mengunakan APBN
jadi wajib di tindak lanjuti..kerena semua nya itu kepentingan masyarakat luas .kalau terjadi ada pungutan itu adalah oknum,tutupnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi