Lampung-koranlibasnews.com Dalam pernyataannya FIKRI YANTO.SH selaku Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung di dampingi beberapa tokoh masyarakat saat di mintai tanggapan sudah melaporkan dugaan korupsi pada pihak Kejaksaan Tinggi(Kejat) Bandar lampunh yang di lakukan oleh oknum Kepala Pekon Tanjung Agung.
FIKRI YANTO.SH menyampaikan dalam hal ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung perihal Laporaan Adanya Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa APBN Tahun 2018-2019 Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Adapun materi pelaporan yang dilayangkan oleh warga masyarakat Pekon tanjung agung yang sudah di Terima pihak kejaksaan Tinggi Bandar Lampung pada hari rabu tanggal 15 April 2020 yang lalu adalah Laporan Adanya Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018/2019 pada Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Tokoh masyarakat Pekon Tanjung melalui Juru bicara FIKRI YANTO.SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung agar segera memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam penuntasan kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung agar dapat dijadikan sebagai peringatan bagi Pekon -Pekon lainnya agar Tidak Melakukan Korupsi Di Pekon Yang Di Pimpinya.
Menurut FIKRI YANTO.SH selaku Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung dalam menganalisa dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa menilik dari modus operandi korupsi yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Pekon Tanjung Agung sudah saatnya Kejaksaan Tinggi melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Pekon Tanjung Agung nakal, dengan menindaklanjuti dan memprosesnya sampai mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, agar dapat dijadikan percontohan bagi Pekon-Pekon lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dampaknya dapat menyumbat pertumbuhan ekonomi rakyat dan menghambat peningkatan pembangunan di Pemerintahan Pekon Tanjung Agung yang dipimpinnya.
Perlu dipahami FIKRI YANTO.SH menilai dalam penggunaaan Dana Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
Dengan tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, bukan untuk disalahgunakan dalam pemanfaatannya.
FIKRI YANTO.SH selaku Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung berpendapat bahwa dalam perkembangannya, Dana Desa (DD) yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi.
FIKRI YANTO.SH menilai penyebab korupsi Dana Desa terjadi karena beberapa faktor antara lain
1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa
2. Tidak adanya transparansi.
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa.
4. Maraknya penggelembungan (mark up) harga.
5. Adanya intervensi atasan.
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih.
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Pekon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
9. Pengelolaan Dana Desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
10. Belanja tidak sesuai RAB.
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai.
12. Minimnya pengetahuan aparat Pekon dalam memahami aplikasi SisKeuDes.
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD.
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa.
15. Minimnya kesejahteraan aparat Pekon.
Penulis : Tim Libas
Sumber : Masyarakat Tanjung Agung
Editor : Red