Lumajang-koranlibasnews.com Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menemui perwakilan warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (31/07/2019). Bupati didampingi Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko. Tampak hadir, Kepala Bakesbangpol, Drs. Basuni; dan pimpinan OPD terkait.
Dalam pertemuan tersebut, warga Gondoruso, meminta ganti rugi, atas lahan mereka yang, menurutnya dipakai untuk jalan truk tambang pasir. Warga beranggapan, bahwa mereka masih mempunyai hak kepemilikan atas sisa lahan yang dibeli oleh Proyek Semeru.
Disamping itu warga Gondoruso juga meminta ijin melakukan pungutan di jalan, yang menurutnya, jalan tersebut berada di atas lahan milik mereka. Namun, Bupati secara tegas tidak mengijinkan warga melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Kalau saya ijinkan, itu akan melanggar tata aturan yang ada. Urusannya bisa berkepanjangan,” tegas Bupati.
Terkait pengakuan warga terhadap kepemilikan lahan, Bupati meminta warga memberikan data atau bukti sertifikat kepemilikan lahan, yang nantinya akan dicroscheck ulang dengan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Darmoko (59) Tahun, Alamat Dusun Glendang Petung RT 02/RW 01 Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang mengaku, sulit untuk mengumpulkan data kepemilikan lahan dari warga, ikarena, surat tanah banyak yang hilang, setelah diterpa banjir ‘Bondeli’ tahun 1981.
Bupati meminta, agar warga berkoordinasi dengan Kepala Desa Gondoruso, untuk membuka arsip ‘letter C’, yang menerangkan data kepemilikan hak atas tanah. Namun, bupati menjelaskan, semua lahan yang saat ini menjadi bagian dari aset Proyek Semeru, termasuk jalan, sudah diganti rugi oleh pihak Proyek Semeru.
Hal tersebut sesuai data yang valid dari BPN. Demi menyelesaikan kesimpangsiuran data kepemilikan lahan, bupati berjanji, akan memfasilitasi pertemuan antara Proyek Semeru, BPN, dan warga Gondoruso. Fasilitasi itu, dimaksudkan untuk melakukan pengecekan ulang, terkait data kepemilikan lahan tanah yang sudah dibeli oleh Proyek Semeru, termasuk sisa lahan yang kemungkinan masih ada milik warga setempat. “Ini adalah bagian dari keterbukaan informasi Kami siap memfasilitasi, untuk meluruskan kesimpangsiuran data ini,” pungkasnya di hadapan 15 orang perwakilan warga Desa Gondoruso tersebut.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri