Fhoto ilustrasi
Merangin-koranlibasnews.com Warga Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal memakai jenis Diesel Dompeng.
Keluhan yang dirasakan, selain mencemari lingkungan, warga khawatir dampak penambangan bisa mengakibatkan bencana Memakan Korban.
Di duga para pelaku penambangan emas ilegal tersebut terlihat di lokasi ada 6 unit jenis diesel dompeng.
Aksi para penambang liar sudah berlangsung sejak kurang lebih setahun lalu.
Sayangnya, tidak ada tindakan dari pemerintah keluh warga yang enggan di sebut namanya pada Tim Investigasi Media Libas News sabtu 10/04/2021.
Fakta di lokasi para pelaku penambangan sekitar puluhan orang ujarnya.
Dengan adanya aktivitas tersebut, air sungai di Desa Rantau Alai menjadi tercemar.
Warga berharap segera ada tindakan dari aparat penegak hukum Polsek, Polres maupun Polda Jambi .
Warga resah, namun tidak bisa berbuat apa-apa ungkapnya.
Tokoh masyarakat Desa Rantau Alai angkat bicara terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di desanya ia berharap kepada para pelaku agar di jerat hukum yang telah mencemari sungai dengan membuang limbah beracun, seperti limbah merkuri (raksa) dan sianida?
Tokoh masyarakat menambahkan dengan tegas Merkuri dan Sianida jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ungkapnya.
Limbah (B3) menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi,atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.
Sanksi Pertambangan Tak Berizin Di sisi lain, usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam menurut Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usaha pertambangan emas tersebut dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri