Usai apel pagi bersama Pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengundang para Pelaku Usaha Gedung Pertemuan, Cafe, Karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi.
Hadir, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia cabang Kota Bekasi, Yan Arsyad, Kepala Dpmptsp Kota Bekasi, Lintong Dianto, Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni dan Kepala Kesbangpol, C. Suherlan dalam rangka memberikan solusi untuk para pengelola hiburan.
Wali Kota Bekasi mempersilahkan kepada masing-masing perwakilan untuk melaporkan baik keluh kesah mengenai pembukaan tempat hiburan dan cafe pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Wiwin Oriza, Salah satu perwakilan di bidang Karaoke mengatakan Karaoke Win Cibubur sudah mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah, akan tetapi masih ada yang masih belum menerapkan protokol kesehatan oleh Karaoke lainnya yang masih membuka melewati pukul 23.00 WIB bahkan sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas malam. Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua di jam 23.00 dan tidak ada yang melebihi batas tersebut.
Sulita, salah seorang perwakilan untuk pengelola gedung pertemuan di Gedung Al Muhajirrin Kota Bekasi mengungkapkan bahwa peraturan yang telah dibuat telah kami jalankan begitupun untuk para warga yang melakukan pernikahan di gedung kami, kami juga mengikuti dengan sistem nasi box sesuai edaran yang telah ditentukan, kami tetap mengikuti peraraturan dari Pemerintah untuk menghadapi Covid 19 ini.
Agnes, salah satu pemilik Cafe Pelakor di Galaxy menyebutkan bahwa dalam peraturannya belum tau tentang social distancing karena belum adanya pemberitahuan karena hal tersebut hanya menggunakan masker, maka dari kami dari pengusaha cafe kaget secara tidak langsung dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan, kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka cafe kami.
Wali Kota Bekasi, jelaskan 3M yang harus diterapkan dala protokol kesehatan, yakni memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak.
3 hal ini yang terpenting dalam masa ATHB di Kota Bekasi, baik dari pengelola manapun mau cafe, tempat hiburan dan restaurant, dan juga telah diberitahukan penerapan jam operasional sampai jam 23.00 WIB, tidak ada yang bisa melebihi waktu tersebut, jika tidak akan terkena sanksi disegel seperti kejadian viral di medsos oleh Broker Cafe. Ini adalah tindakan yang melebihi jam operasional dan berkerumunan di videonya, maka tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama 3 hari.
“Ayo kita kerjasama, anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dgn kesadaran bersama mengendalikan covid sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan. Rumah Makan dibuka secara Dine in sampai jam 21.00, dan secara drive thru sampai jam 23.00. Disparbud persilahkan mengendalikan perizinan, Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan. Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan segan untuk langsung menyegel.” Tegas Wali Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko memberikan apresiasi kepada Wali Kota yang telah memberikan ijin untuk membuka usaha demi kelancaran perputaran roda perekonomian di usahanya, biar kami saja yang melakukan woro woro dan sosialisasi dalam menerapkan Protokol Kesehatan pada warga sekalian, akan tetapi karena sudah diberikan izin kita pun harus bekerja sama dalam memperhatikan protokol kesehatan terutama tidak lagi terjadi seperti kemarin yang telah viral di media sosial.
Media sosial kini merupakan bisa dikatakan alat penyambung aktif, maka dari itu kita harus tegas dan lugas dalam melakukan penyebaran informasi, dan banyak juga laporan melalui media sosial ketimbang melalui laporan ke kantor.
“Kami berharap tidak terjadi lagi, dan kami akan siap menegaskan kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada” ujar Kapolres.
Nantinya, dalam waktu dekat ini akan dibuatkan pernyataan khusus untuk menerapkan taat jam operasional dan menjaga protokol kesehatan bagi pengusaha dan berkomitmen untuk tidak melanggar kembali peraturan yang ada.
(Tio/Syarif)