Way kanan-koranlibasnews.com Pelantikan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Negara Batin Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan Kamis, 1 Juli 2021 Yang Dihadiri oleh Anggota Forkopimda ,Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor,kepla Bagian Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Dan Tokoh Masyarakat, waykanan.
Wakil Bupati Ali Rahman mengucapkan Selamat Kepada Para Kepala Kampung yang Di Lantik pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung yang di pimpin nya.
Wakil Bupati Ali Rahman Juga menjelaskan Tugas Seorang kepala kampung bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah.
Dan senantiasa memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.
Kepada para kepala kampung yang baru dilantik ,Wakil Bupati Ali Rahman mengingatkan kiranya Kepala tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap para kepala kampung yang baru dilantik.
Wakil Bupati juga memberi pandangan dan saran, sebaiknya kepala kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.
Mengingat pelantikan yang Terlaksana pada pertengahan tahun, Wakil Bupati mengingatkan untuk para kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru.
Wakil Bupati tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya.
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), Wakil Bupati meminta agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum.
Wakil Bupati Ali Rahman juga mengucapan terima kasih kepada panitia pemilihan kampung , kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan dan semua unsur yang terlibat dalam mensukseskan pemilihan kepala kampung.
Ucapkan terima kasih juga Beliau sampaikan kepada penjabat kepala kampung yang telah menyelesaikan tugasya dengan baik.
Penulis : Maulidi Libas
Editor : Redaksi