Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Waka Polsek Bandar Polres Tebing Tinggi KhalifahIptu S. Sinaga Pimpin OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum Polsek Bandar Khalifah.
Giat berlangsung pada hari Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul: 09 . 00 Wib sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 5 orang personil, TNI sebanyak 3 orang personil, Kecamatan sebanyak 2 orang personil
Sasaran / Tempat Di Jln. Sudirman Desa Pekan Kec. Bandar Khalifah
Catatan dalam giat,, – Masih adanya masyarakat Pengendara Sepeda Motor roda 2,3 yang Melintas di jalan yang di temukan tidak menggunakan masker, dan Selanjutnya di lakukan Peneguran dan Sanksi kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker Secara Humanis Berupa Sanksi Sosial berupa Push Up.
– Masih kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap ,Pentingnya guna memakai Masker agar terhindar dari Penularan Penyebaran Virus Covid -19.
Hasil giat yang diselenggarakan,,
1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau Pengendara Sepeda Motor Roda 2, 3 yang Melintas di jalan mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 23 /inst/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Sumatera Utara Instruksi Mentri No 13
2. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut ( NIHIL )
Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes : NIHIL
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : ( NIHIL )
Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga pukul 21.00 Wib.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi