Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Waduh, RDST alias TULANG (53) Laki-laki, Warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Tulang ditangkap pada hari Jumat (17/09/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di Perumnas Bagelen Jalan Jati No. 203 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan barang bukti,, 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah botol plastik warna pink, 1 (satu) unit timbangan digital.
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 September 2021 sekira pukul 15.30 Wib, ketika Personil Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, petugas menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa ada di sekitar Perumnas Bagelen Jalan Jati No. 203 Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ada seorang laki-laki dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian petugas melihat bahwa orang tersebut berdasarkan informasi petugas dapatkan sedang berada di rumah tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut dan pada saat setelah dilakukan penangkapan orang tersebut diketahui berinisial RDST alias TULANG.
Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dari kantong saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan diduga pelaku.
Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya ditemukan lagi barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital dari dalam lemari yang ada di dalam kamar rumah tersebut serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di laci lemari yang ada di dalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah meja di lantai dapur rumah tersebut.
Kemudian dipertanyakan kepada pelaku, milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan barang bukti lain tersebut, selanjutnya pelaku menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Terhadap Tulang Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak Kasi.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi