Lampung Barat-koranlibasnews.com Proyek pembangunan saluran air bersih di jalur hutan lindung Regester 43 Krui Utara ,Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat .
Diduga tak transparan hal itu nampak pada tehnis dilapangan yang tidak memasang papan informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.
Berdasarkan dari hasil investigasi Tim Media Libas News dilapangan, pekerjaan pembangunan senilai miliaran rupiah yakni kurang lebih 2,3 milyar untuk saluran air di Jalur kawasan hutan lindung Regester 43 krui Utara.
Ketika di mitai salah satu warga Pekon Pajar Agung HD Juga Mempertanyakan apakah Pelaksanaan Proyek Air bersih Tersebut Sudah memiliki Izin dari Kementerian Kehutanan Pusat maupun propinsi lampung karna Sudah Jalas Proyek itu masuk Hutan lindung.
HD juga menambahkan bahawa metrial Berupa batu dan pasir hanya tinggal Ngambil Di lokasi Hutan Lindung Itu Saja.
kami meminta kepada Mentri kehutanan baik Pusat maupun Propinsi agar Segera Mengentikan jika Proyek air bersih Itu Tidak memiliki Izin dan Juga harus memproses Secara hukum
Perlu di garis bawahi keberadaan poyek air bersih Senilai 2,3 Milyaran yang dianggarkan Dari Dana APBD Kabupaten Lampung barat yang mana Lokasi proyek Tersebut masuk Di Wai Seburas Regester 43 Krui Utara Diwilayah Hutan Lindung.
Padahal Kewajiban memasang plang papan informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya pengerjaan proyek.
Kedua ketentuan dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya.
Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ).
Proyek yang baru akan dikerjakan dan ebersumber dari mana APBD, ataupun APBN dikerjakan tanpa plang informasi proyek, sehingga tidak jelas.
Kami atas nama warga Pekon Pajar Agung mengharapkan Dinas teknis, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwilayah regester 43 Krui Utara.
Demi keterbukaan informasi dan meminimalisir tindakan melawan hukum yang dimungkinkan dapat terjadi.
HD berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menurunkan tim untuk melihat langsung proses pembangunan air bersih, yang diduga menabrak kawasan hutan lindung regester 43 Krui Utara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Hal ini disampaikan juga warga lainya berharap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke lapangan untuk melihat langsung, kalau tidak ada izin, harus dihentikan jelas warga Senin (28/06/2021).
Tokoh lainya juga angkat bicara terkait proyek air bersih yang masuk kawasan hutang, maka pemerintah daerah harusnya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Direktorat Planologi KLHK katanya.
Mekanisme IPPKH sendiri, menurutnya, telah cukup jelas diatur dalam Permen LHK nomor 27 tahun 2018 tentang IPPKH tegasnya.
Warga juga minta ada penegakan hukum, karena hutan telah dirusak, bukti-bukti kita lampirkan dalam laporan yang kita sampaikan jelas Tokoh
Namun, pada kenyataannya, proses pembangunan di lapangan terus akan berjalan.pungkasnya
Ketika Tim Libas News Mengkonfirmasi pihak Pelaksanaan Proyek air bersih Milyaran Rupiah Tersebut belum Bisa Di Konfirmasi Hingga berita ini diterbitkan Yang Bersangkutan belum Bisa Dikonfirmasi .
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi