Waduh!!!! Proyek Dana Desa Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

Lampung Barat-Koranlibasnews.com Seharusnya Pengerjaan balai Pekon Suka Marga memakai sekema Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Pekon/desa Suka Marga khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan program Padat Karya ini dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala (Bappenas) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20191229-WA0007

Ini juga menurut pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014.

Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat .

Pekon/Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya dari tahun ke tahun .

selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Pekon/Desa Suka Marga Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.

dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada kegiatan pembangunan balai Pekon tersebut.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan pembangunan balai Pekon Suka Marga tersebut diserahkan pada pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.

Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga.

Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan Suoh terutama Pendamping Desa.

Selain hal dasar yang dilanggar oleh pemerintah Pekon/desa tersebut juga diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran lain dimana spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada yaitu tidak tau berapa  RAB nya dan yang paling parahnya tidak di pasangn baligho penggunaan anggaran.

Sehingga Pemerintah Pekon/Desa Suka Marga diduga melakukan Mark Up anggaran.

Bahkan yang lebih ironis lagi pekerjaan Pembangunan balai Pekon Suka Marga tersebut para pekerjanya luar daerah yakni orang Pagelaran Kabupaten Pareng sewu sampai berita ini ditulis belum selesai 100% padahal sudah lewat tahun kegiatan.

Bahkan kami saat cek kondisi di lapangan tidak dijumpai papan kegiatan yang semestinya itu wajib dipasang sebelum pekerjaan mulai dikerjakan.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Libas News kepada pihak Ketiga Perkerja balai Pekon Tersebut Mengaku Saya Paman nya Peratin AHIM ungkapnya.

Di tempat lain Ketika dikonfirmasi melalui Pesan singkat via Washhap Peratin AHIM Mengatakan Saya lagi bawa Orang Sakit ujarnya minggu 29/12/2019.

Menurut penuturan warga yang tidak mau disebutkan namanya Pembangunan balai Pekon Suka Marga, menyebutkan tidak ada sama sekali masyarakat sini yang ditunjuk sebagai pekerjanya namun malah dikerjakan oleh warga luar Pekon/Desa bahkan luar Kabupaten.pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. Memimpin Upacara Paripurna Sekaligus Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *