Waduh!!! Berbekal Surat Keterangan Kehilangan Ko Bisa Jadi Kasi Pembangunan

Banyuasin-Koranlibasnews.com Warga masyarakat Desa Majahra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

pertanyakan keabsahan regalitas ijasah saudara FATONI yang sekarang menjadi Kasi Pembangunan satu priode.

Bacaan Lainnya

yang jadi pertanyaan warga KO bisa hanya berbekal surat keterangan kehilangan bisa menjadi Kasi Pembangunan di Desa Majahra.
Sabtu 14-12-2019.

Pasalnya warga masyarakat Desa Majahra mempertanyakan keaslian ijazah FATONI di sekolah SDN juga SMPN 4 Palembang pada Tahun keluaran 1999.

FATONI hanya punya surat kehilangan dari pihak sekolah saja tanpa ada duplikat SD maupun SMPN 4 Palembang.

Disaat kepemimpinan kepala Desa JOKO WALUYU lengser ada perombakan di lingkungan staff Desa Majahra alhasil saudara FATONI tidak mau di geser.

Padahal kepemimpinan sekarang berganti oleh ZULKARNAEN selaku Pjs Desa Majahra sekarang.

Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News pada mantan Kades JOKO WALUYU membenarkan kalau saudara FATONI hanya berbekal surat kehilangan mulai dari SD dan SMPN 4 Palembang.

Di akui nya lagi mantan Kades JOKO WALUYU  bahwa sodara FATONI saat pencalonan Kasi Pembangunan , saya pribadi yang menerima juga yang Meng SK kan saudara FATONI sebagai Kasi pembangunan di Desa Majahra ungkapnya.

Warga masyarakat Desa Majahra juga mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau segera investigasi khusus untuk mengungkap tuntas dugaan berbekal surat kehilangan ijazah yang dilakukan oleh saudara FATONI sesuai petunjuk Kasi pemdes.

Warga lainya juga ikut komentar prihal saudara FATONI tidak mau di geser jabatannya sebagai Kasi pembangunan aneh bin ajaib ungkap warga pada Awak Media Libas News.

Coba tolong teliti surat kehilangan ijasah tersebut, memang diakuinya ijasah tersebut tidak bisa di gunakan untuk melamar pekerjaan di manapun tanpa ada duplikat ijasah yang di keluarkan Dinas Pendidikan yang membuat kami kecewa kepada Camat Pulau Rimau, saat berkas perpanjangan saudara FATONI masih tetap menggunakan surat kehilangan tersebut.

Yang aneh nya lagi pihak kecamatan tetap meloloskan????

Warga masyarakat Desa Majahra meminta melalui Dispemdes Kabupaten Banyuasin agar  memeriksa keabsahan surat kehilangan tersebut.

Di tempat terpisah Kasi PND kecamatan Pulau Rimau yakni MUHAMAD SAUT yang di temui Awak Media libas News di ruangan kerjanya baru baru ini, berkomentar kami pihak kecamatan Pulau Rimau tidak pernah tau, karena berkas saudara FATONI pada pihak kecamatan tidak mengetahui nya, di karenakan waktu pengangkatan saudara FATONI sebagai kasi pembangunan hanya kepala Desa Majahra pada waktu itu Kades JOKO WALUYU, yang menerima dan menyimpan karena sampai saat ini belum ada laporan untuk memperpanjang masa jabatan dari pihak Pjs Desa Majahra.

MUHAMAD SAUT selaku Kasi PND kecamatan Pulau Rimau menegaskan bila mana ada surat perpanjangan jabatan saudara FATONI  sampai ke kita kali saudara FATONI masih menggunakan surat kehilangan ijasah mulai dari SDN juga SMPN 4 Palembang, dari kami pihak Kasi PND akan di blok dan taakan meloloskan saudara FATONI serta akan menindak tegas pungkasnya.

Penulis : Yulius/Pahrul libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  INI JAM KERJA LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANYUWANGi SELAMA BULAN RAMADHAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *