BOGOR-koranlibasnews.com Oknum Kades yang seharusnya jadi publik figur di masyarakat ini malah bertindak arogansi bak premanisme milenial diera Digital hanya di Kabupaten Bogor. Lantaran tak ingin di konfirmasi dan klarifikasi Terkait jual beli tanah milik keluarga Kintan dengan luas tanah kurang lebih 2,6 Hektare kepada PT Granada. Pasalnya selama 3 tahun pemilik tanah tidak menerima seluruhnya uang pembayaran.
Saat di konfirmasi kepada PT Granada pihaknya sudah melunasi melalui kepala desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dalam kejadian tersebut pihak pemilik tanah memberikan Kuasa Non Litigasi kepada Lembaga Lidik Pro Nusantara, karena menurut pemilik lahan tanah yang sudah di jual kepada pihak PT Granada sampai saat ini belum menerima sisa uang pembayaran dan merasa mendapatkan kesulitan.
Belum adanya pembayaran atau pelunasan tanahnya lalu pihak pemilik tanah menguasakan dan selaku penerima Kuasa Non Litigasi Lembaga Lidik Pro Nusantara melalui Sekertaris Wilayah Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat Lembaga mendidik pro rakyat Nusantara (Sekwil DPP Jabar Lembaga Lidik Pro Nusantara) Teguh Priyanto lalu mengambil langkah upaya mediasi dengan cara silaturahmi dan klarifikasi kepada pihak PT Granada yang beralamat kantor di Cariu pada Rabu, (17/05/2023).
Hal tersebut pihak PT Granada menyambut baik dan membenarkan telah ada pelunasan atas pembelian tanah milik keluarga Kintan tersebut,
“Pihak kami sudah melunasi terkait pembelian tanah atas hak milik keluarga Kintan kepada kepala desa pak juhendi”,Ungkap Ade perwakilan dari PT Granada Saat di temui dikantornya didampingi oleh legalnya.
Selanjutnya, pihak korban dan pihak PT Granada sepakat untuk melakukan audiensi dengan kepala desa Selawangi terkait klarifikasi dan konfirmasi kepihak kades, namun hingga berminggu-minggu tak mendapatkan respon baik.
Kemudian Lembaga Lidik Pro Nusantara mendampingi pihak perwakilan keluarga korban sambangi kantor desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Senin (05/06/2023).
Dituturkan Teguh Priyanto untuk Konfirmasi dan klarifikasi lanjut pihaknya melakukan kunjungan kekantor desa Selawangi bersama tim Media cakrawala dengan maksud menemui kades, namun kunjungan tersebut tidak di respon baik oleh kepala desa Selawangi justru malah mendapatkan perlakuan intimidasi dan Intervensi serta sempat melontarkan pengancaman terhadap perwakilan pihak keluarga pemilik tanah tersebut.
“Kalian mau ngapain, nagih hutang”Kata kades
Lanjut, dijawab “kedatangan kami selaku penerima kuasa non litigasi oleh keluarga Kintan bertujuan silaturahmi, konfirmasi dan klarifikasi terkait sisa pembayaran yang belum selesai”,Ungkap Teguh dan tim Media
Namun oknum kades malah mencaci dan melarang serta mengusir hingga menuduh pihak pendampingan keluarga korban tukang tagih utang ( Debpcolector),
Selanjutnya, tim yang di kuasakan kemudian hendak pulang ke rumah pihak korban. Beberapa waktu kemudian setelah kurang lebih 1 jam sampai di rumah perwakilan korban, oknum kades bersama staf desa Selawangi dan bersama antek-antek Gurudug kediaman perwakilan korban yang berinisial SS, diduga oknum kades telah melakukan provokasi terhadap warga di sekitar.
Sekira pukul 12:20 WIB, lontaran intimidasi dan Intervensi kembali di ucapkan dengan nada tinggi di lakukan oknum kades beserta staf desa dan warga yang di bawanya, tak hanya itu oknum kades hingga melakukan perusakan di teras/depan rumah SS, dugaan melakukan penganiayaan serta melakukan penusukan menggunakan Tespen oleh inisial BR kepada TG.
Selain itu, Oknum kades melakukan pemukulan di bagian wajah dekat kuping terhadap korban selaku yang dikuasakan.
Tak sampai disitu korban selanjutnya berinisial Ysp wartawan media cakrawala dilempari Gelas Kaca mengarah wajah namun Ysp dengan reflek merunduk hingga gelas kaca tersebut pecah mengenai pagar tralis rumah SS.
Setelah itu, sebagian staf desa Selawangi dilokasi melerai dan menyarankan para korban untuk masuk kedalam rumah SS hingga pihak kepolisian datang ke TKP.
Dalam Kejadian tersebut Lembaga Lidik Pro Nusantara akan memproses secara hukum perlakuan oknum Kades Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, tindakan yang di lakukan seorang kepala desa sebagai publik figur sangat tidak pantas dilakukan.
Tindakan adalah pidana dan Hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia ini siapapun tidak ada yang kebal hukum seperti tindakkan dengan sengaja melakukan penganiyayaan terhadap orang lain. Anehnya hanya demi mengkelabui masalah sisa pembayaran jual beli tanah yang telah dilunasi pihak perusahaan kepada Oknum Kepala Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Menyikapi hal diatas,Ketua korwil FPII Bogor Raya: Muhammad Lubis atau yang lebih dikenal dengan nama Baron Alfonso mengecam keras tindakan oknum kades,yang sudah memprovokasi warga untuk mengeroyok tim Media dan Tim para legal,yang ingin konfirmasi dan klarifikasi,Baron berharap .oknum kades dan antek anteknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hukum adalah Panglima.jadi semua harus diserahkan kepada pihak APH agar segera bertindak tanpa pandang bulu pungkas Baron.(Tim)