Usut Tuntas Oknum Pejabat Humas Dinas Kesehatan yang Diduga Menghalangi Tugas dan Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawan di Lampung Utara

Lampung Utara, libasnews.com – Dugaan Pengusiran dan pelecehan terhadap awak media yang meliput di kabupaten Lampung utara, awak media ini yang sedang melakukan tugas jurnalis kembali terjadi.
Dimana peristiwa itu terulang tepatnya di dalam kantor KADIS KESEHATAN kabupaten Lampung utara.

Kronologis kejadian beberapa hari yang lalu pada saat awak media ingin melakukan silahturami ke kantor Dinkes lampung utara.

Bacaan Lainnya

Semula, pengakuan awak media ingin bersilah turami ke kantor Kadis kesehatan kabupaten Lampung utara .

Namun justru malah sebaliknya yang di dapatkan bukan Komfirmasi atau silahturami .
Akan tetapi berhimbas pada Intimidasi terhadap awak media sendiri.

Sebagai kontrol sosial atas pelayanan masyarakat, profesi wartawan semakin di desak dijadikan bulan – bulanan oknum staft BAGIAN HUMAS DINAS KESEHATAN LAMPUNG ,sodara ARDY

Berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Th 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 12, bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksanaan tugas Pers Nasional dipidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).’

“Saya bertanya pada staff Humas Dinkes lampung utara tersebut mana pak Kadis dia menjawab tidak ada, malah sodara ARDY selaku kabag humas dinkes kabupaten lampung melontarkan kata kata tidak menyenangkan terhadap awak media yakni “”WARTAWAN YANG KERJAANYA HANYA MENGEMIS – NGEMIS KE INTANSI – INTANSI “”ungkap ARDY

BACA JUGA  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Spd. Realisasikan Janji Kampaye Rekrut Pegawai Ambulan Hebat.

Padahal tugas kami adalah mengkonfirmasi atau bersilahturami , bukan mencari permusuhan dan membongkar bobrok instansi dinkes kabupaten lampung utara .” ucap awak media

Dikatakannya, munculnya chaos lantaran adanya arogansi pihak oknum humas dinkes lampung utara hingga harus terjadi adu mulut dan memancing emosial.

“Ia (oknum staft humas dinkes lampung utara ) kepada saya dengan keras bicara bahwa dirinya tidak takut dan banyak wartawan yang bersahabat dengannya.” jelas awak media

Bukan hanya sampai disitu, lanjut (awak media ), dirinya di katakan pengemis.

Insiden yang hampir menjadi tragedi memalukan itu di kantor dinkes lampung utara .
Namun sayangnya, awak media diperintahkan balik kanan oleh pimpinan redaksinya setelah beberapa menit kejadian.

“Saya sempat menghubungi pimred saya dan kami diminta balik kanan untuk menghindari bentrokan fisik ungkap.”awak media

menangapi hal tersebut DONI ketua harian persatuan wartawan republik indonesia ( PWRI ) lampung utara .

ia akan melayangkan surat pemberitahuan ke polres lampung utara .
namun proses hukum tetap akan ditempuhnya untuk oknum staft humas dinkes lampung utara .
“Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah prodak etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat).

Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pelaku yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.” unkap DONI dengan tegasnya.

DONI selaku ketua PWRI kabupaten lampung utara mengajak seluruh lembaga dan pengurus PWRI se indonesia melakukan aksi damai terhadap oknum humas dinkes lampung utara ,senin besok untuk turun ke jalan ,DONI berharap oknum humas dinkes lampung utara diberikan sangksi tegas pungkasnya. (dn)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *