UPS!OKNUM PENDAMPING DIDUGA IKUT SERTA KEGIATAN P2DK

Sarolangun-Koranlibasnews.com Dugaan adanya oknum pendamping P2dk ikut serta dalam pekerjaan desa, pembelian 13 ekor sapi di Desa bukit murau kecamatan singkut kabupaten sarolangun ,selasa(03/12).

Seperti yang diakui oleh Kades Desa bukit murau kecamatan singkut ,pada bulan november 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Pembelian 13 ekor sapi untuk penggemukkan di Desa bukit murau,memang dikerjakan langsung oleh salah satu oknum pendamping Percepatan pembangunan Desa dan kelurahan (P2DK) tahun 2019,dengan anggaran 200 juta.

“Iya salah satu pendamping P2Dk kecamatan singkut yang kelola”Ujar Sukadi selaku Kades. Diakui oleh kepala Desa dan merasa sedikit kecewa sapi yang diharapkan belum terealisasi seluruhnya.

Juga sebelumnya merasa keterpaksaan karena ada nya indikasi intimidasi yang dilakukan oknum, agar diikut serta laksanakan kegiatan pengadaan sapi P2DK tersebut. “Yaa..bisa dikatakan intimidasi lah,karena kita butuh tanda tangan beliau sebagai pendamping dalam rekomendasi pencairan anggaran jika tidak dikasih nanti tidak mau tanda tangan,saat itu kita serahkan langsung anggaran nya sama beliau(oknum-red)”ujar kades.

“hanya 5 ekor sapi yang saya terima,pertama diantar 5 saya tolak semua, terlalu kecil tidak sesuai spek,yang ke dua diatar 8 ekor, hanya 5 ekor saya terima dan 3 ekor saya tolak,tidak sesuai spek”ujar kades ketika wawancara diruang kerja kepala bidang UEM dinas PMD beberapa waktu lalu pada bulan november.

Ditambahkan oleh Kades,seharusnya sapi yang dibeli 13 ekor, diterima oleh Desa bukit murau baru 5 ekor sapi. Dikarenakan waktu sudah mendesak jika masih ada niat baik dari oknum pendamping ,masih diberikan waktu hingga akhir bulan november untuk serahkan sisa 8 ekor sapi sesuai kesepakatan.

“kita tetap kasih waktu niat baik pendamping hingga akhir november untuk penuhi kekurangan 8 ekor sapi,jika tidak akan kita lapor Dinas terkait dulu,berarti ada indikasi lain”pungkas kades.

Disini dinilai, peran pendamping tidak jalan sebagai mana mestinya sesuai aturan yang berlaku,pendampingan seharusnya utamakan profesionalitas bukan malah sebaliknya ikut serta dalam pekerjaan.

Seperti yang disampaikan oleh Hajra Kepala bidang UEM DPMD sarolangun pendamping tidak dibenarkan ikut serta dan atau mengelola anggaran di Desa tugas utama sebagai pendampingan.

Sesuai aturan pendamping tidak dibenarkan ikut serta dalam pekerjaan atau mengelola anggaran,itu salah.

akan kita sampaikan ke pihak terkait untuk segera diambil tindakan tegas hingga pemberhentian “ujar Hajra selaku Kabid diruang kerjanya bulan november lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut,selasa 03 desember 2019 koranlibasnews.com coba sambangi kembali kantor Dinas PMD kabupaten sarolangun,guna meminta keterangan terkait hal tersebut.

Sangat disayangkan hingga berita ini dilansir diketahui oknum pendamping belum penuhi kekurangan 8 ekor sapi sesuai kesepakatan,hal ini ditanggapi langsung oleh Mulyadi S.Sos selaku kepala Dinas PMD, dan beliau membenarkan hal tersebut.

Bahwa koordinator pendamping sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,dan oknum pendamping P2DK untuk desa sudah diberikan surat teguran. “Sudah kita panggil koordinator pendamping P2DK kabupaten kemarin(senin 02 desembaer),untuk oknum pendamping kecamatan singkut,berdasar keterangan pengelola pendamping kabupaten sudah diberikan surat teguran seharusnya batas waktu pegadaan sudah berakhir 28 november 2019.

untuk kekurangan 8 ekor sapi tersebut, hingga saat ini belum terpenuhi,tapi coba nanti kita koordinasi kembali dengan oknum pendamping dan kepala Desa,kita beri batas waktu hingga 31 desember 2019″tegas Kadis PMD.

Dihimbau juga oleh Mulyadi,S.Sos selaku kadis PMD sarolangun,agar kedepan seluruh pendamping P2DK bekerja sesuai tugas, yang telah ditanda tangani sesuai kesepakatan bersama dengan pihak Ke-tiga. “bekerjalah sesuai tugas,untuk sangsi kita serahkan kepada pihak ketiga yang mengelola perekrutan pendampin untuk sangsi terhadap oknum pihak ketiga lah yang berwenang untuk oknum kedepan nya kita harap tidak di pakai kembali”tutup

Mulyadi,kepala dinas DPMD kabupaten sarolangun diruang kerjanya,selasa (03/12).

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS BANTUAN DUA KEMENTERIAN-RI OLEH H.CEK ENDRA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *