Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ), Kamis (17/12/2020) pukul 14.00 WIB.

Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor yang bernama Yanti Saragih(34) pulang ke rumah yang beralamat di Dusun II Ds. Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai terkejut melihat pintu belakang / dapur sudah terbuka dan kemudian pelapor melihat barang-barang yang ada dirumahnya ternyata 1 ( satu ) unit TV LG 24 Inch dan 1 ( satu ) unit AC merk Sharp sudah tidak ada di tempatnya.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000.- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak, SH, bersama dengan Aiptu Ganjar S, Bripka RintonS, Bripka Alex Sembiring, SH, Brigadir Rudi Wijaya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Muhammad syahrial(26) diduga melakukan pencurian tersebut di dekat Rumahnya di Desa Binjai, Kab. Sergai.

LibasIMG-20201219-WA0017

Dengan barang bukti yang didapatkan satu unit TV LCD Merk LG warna hitam 24 inch dan 1 unit AC masih dalam pencaharian.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna untuk proses hukum selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan terhadap diduga Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Yang ancaman maximal diatas 5 tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor. : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Zona Integritas ditentukan Integritas Individu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *