Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret

Subang-koranlibasnews.com Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menangkap dua pelaku jambret yakni (MZ) 32 tahun dan (FZ) 35 tahun warga Blanakan kabupaten Subang karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yakni jambret di jalan Pantura yakni wilayah TKP Ciasem.

Ketika dimintai keterangan prihal curas jambret Panit 1 Reskrim Polsek Patokbeusi Ipda TARYONO tadi siang rabu 08-04-2020 menjelaskan, kasus curas ini berawal ketika hasil laporan warga pada hari minggu 05-04-2020 ,melapor ke Polsek Patokbeusi tentang tindakan jambret yang baru tahu warga Ciasem.

Bacaan Lainnya

Senada Ipda TARYONO menjelaskan kronologis berawal saudara SRI YUNENGSI (15) warga Ciasem hendak pulang ke rumah tapi dalam perjalanan pulang tiba-tiba Handphone yang di taro box depan sepeda motor di jambret kedua pelaku di wilayah jalur pantura Ciasem.

Kemudian beliau saudari SRI YUNENGSI mengejar pelaku jambret dari Ciasem ke daerah sarengseng desa Gempol sari kecamatan Patokbeusi hingga naas saudara SRI YUNENGSI menabrak IJAH Warga Dusun Patokbeusi RT 26/13 Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Subang

Ipda TARYONO Menambahkan berawal saudara IJAH yang berboncengan dengan suaminya USMAN itu menggunakan sepeda motor Jenis Yamaha Mio Nopol F 2734 FK. Saat melintas di di pertigaan Jl. Raya Sarengseng, motor yang dikendarai Pasutri ini ditabrak saudara SRI YUNENGSI yang mengakibat keduanya jatuh tersungkur dan alami luka serius dikepalanya.

SRI YUNENGSI dan IJAH dilarikan ke puskesmas Patokbeusi karena lukanya cukup serius akhirnya di rujuk ke RS Siloam Purwakarta.

Sesuai arahah dan petunjuk Kepala KSPK Polsek Patokbeusi Aiptu JOKO WIAJI dan laporan warga tim Unit Reskrim kedua pelaku berhasil di amankan di tanggul irigasi Kali malang tepat nya di Dusun Tanjung Sari, pelaku bersembunyi di atas pohon mangga.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 wib (MZ) dan (FZ) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Patokbeusi.

Ketika diinterogasi, awalnya (MZ) dan (FZ) tidak mengakui perbuatannya, akhirnya (MZ) dan ( FZ) mengaku sebagai pelaku jambret. Dari tangan ( MZ) disita barang bukti berupa Handphone (telepon selurer).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,(MZ) dan (FZ) bersama barang bukti digelandang ke Polsek Patokbeusi.

Setelah di introgasi secara mendalam karena TKP kejahatan di wilayah hukum Ciasem lalu para tersangka di limpahkan ke Polsek Ciasem ungkap Panit 1Reskrim Polsek Patokbeusi Ipda TARYONO.

Untuk para pelaku Akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tahun .pungkasnya

Penulis : Uta Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Hanya dua jam hujan, Kota Singkawang terendam banjir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *