koranlibasnews.com
Metangin, Senin,12/11/2018 Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur masih ada terjadi.
Di wilayah kelurahan pamenang, kec pamenang kab.merangin janbi.
Hari Sabtu, tanggal 03 November 2018 yang diketahui sekira pukul 16.30 Wib.
M ALI HNF LUBIS Bin ZLKN, 35 Th, Swasta, Islam, Rt.14 Dsn Rasau Kel.Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin.
melaporkan ke polsek setempat, tentang adanya kejadian tidak pidana pencabulan anak dibawa umur,
SF Binti M.ALI HNF LUBIS ,Dilahirkan di Pamenang, pada Tanggal 27 Bulan Maret 2011 , Umur 7 tahun, Pekerjaan Pelajar (kelas 2 SD), Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rt.14 Rw.07 Kel.Pamenang Kec.Pamenang Kab.Merangin
Akan di cabuli petugas KOPRASI
Pelaku yang bernama
SO,SITORUS Bin TU SITORUS, 30 thn, karyawan koperasi Martabe jaya, Kristen, almt Ds. Salam buku Kec. Bangko Kab. Merangin.
Kronologis kejadiannya,
Pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekira pukul 18.15 Wib saat Pelapor baru pulang kerja, kemudian Pelapor mendapatkan Laporan dari Istri dan anak Pelapor yang saat itu mengatakan “BANG, ANAK ABANG SUDAH DILECEHKAN SAMO ORANG KOPERASI” dan saat itu istri Pelapor menceritakan bahwa Pelaku telah memasukkan tangannya kedalam Celana dalam anak Pelapor yang bernama SLQ FKR, hal tersebut dibenarkan pula oleh anak Pelapor yang bernama SLQ FKR, yang kemudian disambung oleh anak Pelapor yang bernama RD, ianyapun mengatakan bahwa hal tersebut memang benar terjadi dan saat itu RD menceritakan bahwa Orang Koperasi yang biasa datang menagih uang pinjaman datang kerumah yang saat itu yang ada dirumah hanya anak Pelapor RD, SLQ dan adiknya yang sedang tidur, kemudian saat itu anak Pelapor yang kecil bangun dan RD membawa adiknya yang bungsu duduk dibangku panjang yang berada di teras yang saat itu Posisi duduk di bangku panjang tersebut adalah Pelaku duduk di samping SLQ FKR, RD dan adik Bungsunya, dan saat itu Pelaku sempat bertanya kepada RIDO ”MAMAK MU KEMANA” dan di jawab RIDO ”MAMAK KEPASAR” dan setelah itu Pelaku memasukan TANGANnya kedalam celana SLQ FKR, dan memegang kemaluan anak Pelapor, saat itu RD sempat melihat kejadian tersebut dan sempat menegur pelaku, sehingga pelaku mengeluarkan tangannya dari dalam Celana SLQ FKR, dan pelaku sempat melototi anak Pelapor ( RD) agar anak Pelapor merasa takut, kemudian saat itu anak Pelapor SLQ FKR sempat berpindah posisi tempat duduk, akan tetapi pelaku kembali duduk di samping anak Pelapor SLQ FKR, dan kembali memasukkan tangannya di dalam celana anak Pelapor SLQ FKR dan kembali memegang kemaluan anak Pelapor dan menurut keterangan anak Pelapor SLQ FKR, sebelum pelaku pergi ianya sempat berkata kepada anak Pelapor SLQ FKR ”IKUT OOM YUK, KITO JEMPUT MAMAK KEPASAR” akan tetapi anak Pelapor menolak ajakan pelaku, sehingga saat itu pelaku pun pergi meninggalkan akan Pelapor, Tidak berapa lama kemudian Istri Pelapor datang dari pasar , dan saat itu anak Pelapor (RD) langsung mengadukan kejadian tersebut sambil berkata “BU TADI ADO ORANG KOPERASI DATANG, DIONYO TADI MASUKIN TANGANNYO KEDALAM CELANO SLQ” dan hal tersebut langsung dibenarkan oleh anak Pelapor SLQ FKR, sehingga saat Pelapor pulang kerja Istri Pelapor langsung melaporkan hal tersebut kepada Pelapor, dan atas kejadian tersebut Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.
Dan kapolsek pamenang AKP NIKO DARUTAMA saat di konfirmasi awak midia libas pun beliau membenarkannya, bahwa di wilayah pamenang ada kajadian tersebut dan pelaku sekarang sudah di amankan di polsek pamenang jelasnya
Reporter : Basory /Humas
Editor. : Yanto