Transparansi Peratin Pekon Cipta Mulya Pasang Baliho Setiap Pengerjaan

Lampung Barat-Koranlibasnews.com himbauan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimana pemerintahan  Pekon/Desa mewajibkan tiap Pekon memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa, yang sudah mulai dilaksanakan oleh kepala Pekon Cipta Mulya yakni Pratin NANDANG RAMADONA.

Menurut NANDANG RAMADONA , dengan adanya baliho ini, transfaransi realisasi dana desa (DD) yang dikelola oleh pemerintahan Pekon/Desa Cipta Mulya jelas terlihat.

Bacaan Lainnya

Semua masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi, karena semua item kegiatan telah dicantumkan dan ditulis di baliho tersebut. Jadi tidak ada yang kita tutupi dari masyarakat.

Total dan realisasi DD bisa langsung dilihat di baliho itu, ungkapnya Agus (42) warga setempat menyampaikan apresiasinya terhadap Pratin NANDANG RAMADONA  yang telah memasang baliho realisasi DD tahun 2019 juga pembangunan Rabat beton.

Jadi dengan adanya baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa ini, selaku warga saya sangat apresiasi, karena warga bisa mengetahui untuk apa saja DD yang diterima oleh Pekon/Desa Cipta Mulya kata AGUS.

Pratin NANDANG RAMADONA menambahkan Ia menilai dengan dilakukannya MoU Polri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT terkait pengawasan dana desa ini salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam pengawasan anggaran dana desa (DD) Anggota Polri yang mendapat amanah mengawasi penggunaan dana desa yakni Babhinkamtibmas.

Adapun tujuan pemasangan baliho tersebut, kata NANDANG RAMADONA tak lain agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa.

Artinya baliho di setiap pengerjaan di pasang sebagi bentuk transparsnsi, mulai dari berapa jumlah dana desa (DD) rencana penggunaan anggaran serta realisasi penggunaan anggaran itu semua tertuang di baliho.

Jadi yang ikut mengawasi tidak hanya Babhinkamtibmas tapi masyarakat juga ikut serta katanya.

Ditambahkan Pratin NANDANG RAMADONA, terus kordinasi dengan Pendamping Desa (PD)  untuk setiap pembangunan selalu di libatkan.

Menurut NANDANG RAMADONA kewajiban tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Sesuai dengan intruksi kementrian desa yang sudah disampaikan, bahwa jika ada desa yang tidak memasang baliho realisasi penggunaan DD maka akan ditegur dan diberikan sanksi karena dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku, pungkasnya.

Penulis : Asmuni Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pemkot Kota Bekasi Melaksanakan Apel Pagi Di Rangkai Dengan Pengukuhan HIPKI Kota Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *