Tanggamus-koranlibasnews.com PKH di Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan publik.
Ketua Tim Investigasi Media Libas News Fikri Yanto.SH mendesak agar Bupati Tanggamus mengevaluasi pelaksanaan program PKH khususnya di Kecamatan Bulok.
Yang didasari atas banyaknya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan program PKH yang masih terjadi di tiga Pekon yakni Pekon Nepal,Pekon Suka Agung ,Pekon Suka Agung Barat diantaranya :
1.Penerima PKH tidak tepat sasaran
2.Terjadinya pemotongan kepada penerima PKH
3.Data penerima PKH yang tidak valid dan,
4. Terjadinya perubahan penerima PKH tanpa kejelasan alasan
Dari berbagai indikasi yang ditemuinya, Ketua Tim Investigasi Media Libas News Fikri Yanto SH ,menduga adanya stakeholder yang harusnya bertangggung jawab dalam pendataan, hingga pencairan bantuan PKH, tidak bekerja secara serius.
Atas kondisi tersebut, Fikri Yanto.SH selaku Ketua Tim Investigasi Media Libas News meminta kepada Bupati Tanggamus agar melakukan 3 hal penting atas pelaksanaan program PKH di kabupaten Tanggamus khususnya Kecamatan Bulok yakni ;
1. Mengevaluasi kembali pelaksanaan PKH
2. Mengevaluasi data penerima pkh
3. Mengevaluasi kinerja Pendamping PKH, dari tingkat Pekon hingga tingkat Kecamatan yang ditengarai tidak memiliki kesungguhan dan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Fikri Yanto.SH juga mendasari desakan tersebut berdasarkan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN Pasal 28 ;
Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sekretaris Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.
Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota dan di Pasal 49 yang berbunyi :
Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH.
Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendamping sosial.
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan Bantuan Sosial PKH diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran.
Penulis : Tim Libas
Sumber : KPM PKH
Editor : Redaksi