Merangin-koranlibasnews.com
Tim gabungan Tni dan Polri melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan tambang emas ilegal/peti di wilayah Dusun Baru KecamatanTabir, Kabupaten Merangin profinsi jambi,
Pada hari Jum’at tanggal 09 Juli 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil -08/ Tabir Kapten Kapten Mahnun yang didampingi oleh WakaPolsek Tabir Ipda Sukirman dan diikuti dengan ,4, Empat personil Polsek Tabir, dan delapan ,8, personil koramil 08/ Tabir.
Setiba di lokasi Tim yang menggunakan kendaraan roda dua tidak bisa memasuki lokasi dikarenakan medan jalan yang terjal dan licin dikarenakan hujan, sehingga para angota gabungan tersebut melanjutkan penyisiran berjalan kaki.
Danramil selaku Katim berkoordinasi dengan Polsek Tabir untuk melakukan tindakan di lokasi tersebut dengan cara merusak dan membakar peralatan kem para pelaku peti tersebut,.
Dilokasi tersebut tim gabungan tni dan polri memusnakan dengan cara pembakaran sebanyak 37 unit dompeng rakit yang sudah ditinggal para pelaku tambang peti.
Danramil Kapten Mahnun mengatakan,”kita bersama tim gabungan polsek tabir dan koramil 08/tabir Telah melakukan kegiatan pemusnahan tambang emas ilegal/peti, kata danramil,
“Adapun yang kita bakar atau musnakan sebanyak 37 rakit yang diduga kuat milik para pelaku tambang emas ilegal tersebut,, tutup danramil.
Penulis : Basori Libas
Editor : Redaksi