Satu Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Pelayanan Publik
Merangin-koranlibasnews.com Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin 2019, Senin, (25/2) resmi disahkan DPRD Merangin menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2019.
Pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda itu, melalui rapat peripurna DPRD Merangin dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Ramperda Kabupaten Merangin 2019.
Ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda) dan Ranperda tentang penanggulangan bencana.
Satu lagi Ranperda inisiatif Dewan tentang pelayanan publik. Bupati mengucapkan terimakasih kepada Dewan atas kerja kerasnya telah menyetujui tiga Ranperda itu menjadi Perda.
Persetujuan itu lanjut bupati, tentunya berkat adanya kesamaan pandangan berazaz kesesuaian. ‘’Pengesahan Ranperda ini tentunya tidak menyalahi perundang-undangan yang lebih tinggi,’’terang Bupati.
Sementara itu menurut juru bicara Pansus I DPRD Merangin Heri Zaenal Amri, untuk mengesahkan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda, Dewan telah dilakukan studybanding ke Kabupaten Payokumbuh Sumbar dan Provinsi Riau.
‘’Setelah Ranperda ini kami serahkan, tolong secepatnya dievaluasi kebenaran dan kesesuaiannya. Bila akan dilakukan perubahan, agar kita ubah secara bersama-sama pula,’’ujar Heri Zaenal Amri.
Sedangkan menurut juru bicara Pansus II DPRD Merangin Adnan, dengan resminya Ranperda Penanggulangan bencana menjadi Perda, semoga penanggulangan bencana di Kabupaten Merangin akan lebih cepat.
‘’Semoga Perda ini bermanfaat besar untuk kepentingan masyarakat dan daerah,’’ujar Adnan pada paripurna yang dihadiri 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Merangin tersebut.
Penulis : Edo
Editor : Fikri
Sumber : Humas