Lumajang-Koranlibaslibasnews.com Polres Lumajang menangkap Sugeng (45) Tahun warga Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang pasalnya pelaku telah melakukan aksi bejatnya yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri, sebut saja bunga.(19) tahun.
Bermula saat itu ayah kandungnya melakukan aksi bejatnya membawa bunga ke salah satu hotel yang ada di Senduro. Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban lari dari kamar hotel Korban menolak ajakan sang ayah untuk berbuat mesum, akhirnya lari meminta pertolongan warga sekitar lokasi Kemudian “Ayah korban langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Polres Lumajang,” ujar Ipda Samsul Hadi Kanit PPA Polres Lumajang, Senin (29/7/2019).
Samsul menjelaskan, kejadian ini berawal korban meminta orang tuanya mengantarkan ke tempatnya bekerja, namun ayahnya mengajaknya ke hotel di Senduro. “Korban langsung lari dari kamar hotel dan meminta pertolongan sama warga. Sedangkan ayah korban langsung diamankan,” jelasnya.
Masih menurut Samsul, dari keterangan korban hubungan suami istri pernah dilakukan oleh ayahnya pada tahun 2015 hingga 2019. Pelaku menyalurkan hasratnya melakukan hubungan intim layaknyan suami ketika korban masih berusia 15 tahun.
Hal itu dilakukan di rumahnya, tanpa sepengetahuan istrinya hingga korban berusia 19 tahun. “Dari pengakuan sementara korban sudah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak 6 kali,” ujar Kanit PPA. Hingga saat ini penyidik Polres Lumajang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan memintai keterangan dari korban
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri