Terkait Setetmen Salah Satu Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Barat Menuai Kritikan Redaktur Pelaksana Libas News

Lampung barat-koranlibasnews.com Aneh bin ajaib Stikmen salah satu oknum Anggota Dewan DPRD di Kabupaten Lampung barat Yang mana disampaikan Yang Bersangkutan Pada Saat Pidato Kunjungan Kerja Di Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Juga Disampaikan Melalui Pesan Singkat Whatsap dengan dasar ( KABUPATEN TIDAK BISA BERDIRI TANPA ADA DPR ) (KABUPATEN BISA BERDIRI TANPA WARTAWAN) itulah Stikmen salah satu oknum wakil rakyat yang sangat pintar dan luar biasa .

Redaktur pelaksana Media Libas News SUMARLIN angkat bicara apa yang di katakan oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat Erwin Suhendra,SE. itu telah menodai RUH undang-undang Pers atas apa yang di lakukan Stikmen salah satu oknum Dewan tersebut .

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200604-WA0042

Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat akan dilaporkan oleh Redaktur Pelaksana Media Libas News karena tulisan yang berisi kritikan terhadap salah satu Awak Media Libas News tersebut melalui via (WA) .

Terkait kasus Setetkmen salah satu oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Kabupaten Lampung barat itu.

Ketua Penasehat hukum Bidang Hukum dan Advokasi  Media Libas News HARRY YULIARTO,SH menyatakan prihatin dan mengencam tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, oknum anggota DPRD tersebut, semestinya wajib mempelajari dan mengetahui berbagai Undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara ini.

LibasIMG-20200605-WA0012

Oknum anggota dewan tersebut mungkin buta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Yang bersangkutan tidak mengerti bahwa wartawan bagian pilar ke 4 yakni kebebasan pers merupakan bagian dari pilar ke 4 Demokrasi setelah lembaga Eksekutif ,Legelastif dan Yudikatif.

HARRY YULIARTO.SH  berpendapat dari kasus Stikmen oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat Erwin Suhendra,SE.tersebut yakni  ( KABUPATEN TIDAK BISA BERDIRI TANPA ADA DPR ) ( KABUPATEN BISA BERDIRI TANPA WARTAWAN) terlihat jelas bahwa oknum anggota dewan tersebut tidak paham perarturan atau UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lebih fatal lagi, sebagai anggota dewan, oknum ini jelas dan nyata tidak mampu menunjukkan dirinya sebagai seorang anggota dewan, yang dalam kesehariannya harus memberikan contoh tauladan hidup yang baik dan benar, sesuai tuntunan agama, norma sosial, dan nilai moral kemasyarakatan lainnya, lanjut HARRY YULIARTO.SH .

Oknum tersebut lanjutnya, merupakan produk gagal dari sebuah demokrasi di Kabupaten Lampung barat,karena Rakyat lah yang dirugikan, sudah membayar biaya hidup yang bersangkutan.

Senada YANTO CIPUNG selaku Pimpinan Perusahaan Media Libas News juga menyingung bahwa seharusnya aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung barat dan seluruh Indonesia, dari jajaran kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sangat perlu mempelajari substansi dan hakekat peraturan perundangan di bidang pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Dengan demikian, kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 F UUD NRI tahun 1945 dan deklarasi internasional tentang HAM dapat ditegakkan.

Hukum harus bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari oknum perwakilan rakyat yang tidak bermoral, yang tidak suka kritik dari rakyat yang membayar biaya pembelian pakaian keluarga nya.

Aparat hukum harus tegas menempatkan Pers sebagai pilar demokrasi, alat kontrol dan pengawasan terhadap perilaku menyimpang para pengguna uang rakyat,terangnya.

Di tempat lain ZAINAL ABIDIN .R selaku Komisaris Media Libas News menyatakan menolak cara-cara yang tidak sesuai mekanisme UU Pers dalam Setetmen salah satu oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat Erwin Suhendra,SE yang dipandang menyudutkan pihak tertentu.

Kita menolak cara-cara pemikiran salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat tersebut sudah menyalahi aturan dan buta UU Pers, anti kritik, memanfaatkan UU ITE untuk kepentingan pribadi, dan tidak sadar diri sebagai warga yang isi perutnya dibayar rakyat pungkasnya

Ketika Dikonfirmasi Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung barat Erwin Suhendra,SE.Dini Hari Melalui Whatsapp Terkait Setetmen Yang Bersangkutan Di Chat WhatsApp tindak Bisa Memberikan Keterangan Yang Pasti Terkait Apa Yang Dia Sampaikan Justru Yang bersangkutan Malah ngajak Ketemuan Terlebih Dahulu Hingga Berita Ini Diterbitkan Yang Bersangkutan Belum bisa Memberikan Penjelasan Yang Pasti.

Penulis : Joni Y Libas

Editor : Tri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pesisir Barat Kembali Gelar Kejuaraan Surfing International

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *