Terkait Pilemik Normalisasi Sungai Di Desa Rasau, Ini Kata Bupati Al Haris

Merangin-koranlibasnews.com Selasa-17-september-2019 “Normalisasi sungai Tahap kedua dari provinsi sepanjang lebih kurang tiga kilo meter yang berada di Desa rasau, Kecamatan Renah Pamenang kabupaten merangin tersebut pada sepekan terakhir ini sempat menimbulkan protes keras dari warga setempat,terutama bagi warga yang lahan perkebunan sawitnya terkena dampak normalisasi tersebut.

pasalnya puluhan batang sawit yang masih produktif harus rela di robohkan oleh proyek tersebut tanpa mendapatkan ganti rugi sepeserpun dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Bupati Merangin Al Haris, Selasa (17/9/19) di sela-sela acara panen bawang merah didesa Rasau ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan tentang permasalahan tersebut.

“Ya Kami belum mendapat laporan tentang permasalahan tersebut, dalam konteks ini tentunya akan kita lihat, jika yang dirobohkan itu sawit yang tua dan tidak produktif lagi saya rasa nggak begitu jadi masalah, tapi kalo sawit tersebut masih dalam masa produktif ya tentunya nanti akan menjadi bahan pertimbangan, dan tentunya kita lihat, siapa yang merobohkannya, propinsi atau pihak mana, nanti bisa kita tindak lanjuti, ” demikian jelas Bupati.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Desa Rasau Parsi SH ketika diwawancarai oleh sejumlah awak media dia mengatakan, jika proyek Normalisasi sungai tersebut adalah proyek dari provinsi tahap kedua, yang sebelumnya pada tahap satu sudah dikerjakan ketia dirinya belum menjabat sebagai Kades.

“Ya sebetulnya kami juga merasa kasihan terhadap warga kami yang terkena dampak dari Normalisasi sungai tersebut, karena banyak batang sawit milik warga yang tumbang tanpa ganti rugi, namun kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini proyek dari provinsi yang datangnyapun secara mendadak, bahkan ini proyek Normalisasi tahap dua, sebelumnya tahap satu sudah di kerjakan pada masa kades sebelum saya, dan setahu saya pada waktu itu juga tidak ada ganti rugi buat warga yang terkena dampak normalisasi sungai tersebut, jadi kami selaku pemerintah desa saat ini betul-betul tidak bisa berbuat banyak tentang permintaan beberapa warga perihal ganti rugi tersebut,” demikian jelas Parsi.

Penulis : Basori Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Satgas TMMD Bagikan Masker Agar Lansia Tertib Protokol Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *