Lampung Barat–Koranlibasnews.com Dengan masih adanya Kepala Daerah yang dalam melakukan perolingan atau pergantian pada JPT berdasarkan pada kehendak dan kepentingan pribadi, terlebih kepemtingan politik sehingga kerap merugikan ASN yang ada di instansi tersebut, untuk itu perlu diberikan pemahaman tentang Mekanisme dan Tatacara Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten/kota melalui uji kompetensi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu Gubernur Provinsi Lampung Mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Seluruh Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Lampung dengan Nomor 800 / 3971.a / VI.04 / 2021 tanggal 31 Desember 2021, yang mana isi dari surat edaran tersebut adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka dianggap perlu untuk melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Permerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, guna tertib pelaksanaannya, diminta kepada Saudara untuk mernatuhi ketentuan sebagai berikut :
Pelaksanaan Mutasi JPT Pratama :
1.Pengisian JPT Pratama yang lowong melalui mutasi dari satu JPT Pratama ke JPT Pratama yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada dalam satu instansi maupun anta.r instansi di antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
2.Pengisian JPT Pratama melalui mutasi barus memenuhi syarat :
A.Memenuhi standar kompetensi jabatan;
b.Telah mendudukijabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
3.Pengisian JPT Pratama melalui mutasi dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara;
4.Dalam hal pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui uji kompetensi tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka.
Sementara itu Pelaksanaan Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar berpedoman pada pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyebutkan :
1.Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan Pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
3. dalam hal Pejabat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang Uji Kompetensi kembali.
4. Berdasarkan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian dan Perpanjangan dalam JPT Pratama :
1. Mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya;
2. Melakukan pelanggaran disiplin berat serta intcgritas dan moralitas;
3. Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu l (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus uji kompetensi;
4. Tidak memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
5. Dalam hal dilakukan pemberhentian dari jabatan dan/atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah (demosi), agar sebelumnya dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tetang Penilaian Kinerja PNS·
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya untuk menjadi perhatian kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, berdasarkan ketentuan di atas, uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian dari jabatan, tanpa melalui tahapan evaluasi selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Demi meningkatkan kinerja Pejabat tersebut mohon untuk dilakukan pembinaan melalui pembuatan kontrak kinerja agar target kinerja terukur dan peningkatan kompetensi melalui diklat-diklat teknis.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi