Tanggamus-koranlibasnews.com Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study(DPP-LBH-LIBAS) akan melaporkan 5 Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.
Diantaranya Pekon Tegineneng Kecamatan Limau,Pekon Antar Brak Kecamatan Limau,Pekon Pariaman Kecamatan Limau,Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok dan Pekon Suka Agung Barat ,ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 – 2023.
Hal itu Di Sampaikan”Fikri Yanto SH ketika Di Konfirmasi Oleh awak media ini Beliau menegaskan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023, tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum LBH LIBAS juga mengungkapkan bahwa laporan ini dilengkapi dengan berbagai bukti, termasuk dokumen, serta kesaksian warga ke lima Pekon tersebut.
“Kami berharap pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat segera mengkonfirmasi laporan ini dan memproses hukum para pelaku korupsi,” tambahnya.
Korupsi dana desa merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat lokal.
“Kami mendukung sepenuhnya Kejari Tanggamus supaya uang rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan susuai aturan dalam undang-undangnya nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Fikri Yanto SH berharap, agar aparat penegak hukum Kejari Tanggamus, tidak terpengaruh dan dintervensi oleh pihak manapun.
“Hal ini demi menyelamatkan uang negara untuk strategi pembangunan di lima Pekon tersebut di Kabupaten Tanggamus”tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada 5 Kepala Pekon.Tutupnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi.