Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kedua Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku Pertama MUHAMMAD HABIB RINALDI Alias HABIB, laki laki (22), Pekerjaan; Tidak bekerja. Warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan V Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi- Sumut,, ditangkap di Jalan Taman bahagia Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi- Sumut. Pelaku yang Kedua BURHAN Alias BURHAN, laki laki, (63), Pekerjaan Wiraswasta. Warga Jalan Badak Bejuang Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi-Sumut, ditangkap di Kampung Semut Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti,, 1 (Satu) Bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa shabu dengan berat kotor 0,16 gram,, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA tanpa nomor polisi,, serta 1(satu) buah tas berwarna merah jambu yang berisikan antara lain; 1 (satu) Plastik Hitam berlakban kuning berisi Daun, Biji dan Ranting Ganja kering,, 210 (dua ratus sepuluh) paket daun ganja,, 2 (dua buah) Gunting,, 1 (satu) buah hekter dan 2 ( dua) kotak anak hekter,, serta Uang Tunai Rp. 130.000,- Hasil Penjualan Ganja.
Kronologisnya Hari Kamis (21/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB, ada informasi akan ada transaksi Narkotika. Kemudian, Dipimpin oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 Atas nama MUHAMMAD HABIB RINALDI Alias HABIB yang saat itu sedang melintas di TKP 1. Dan sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang saat itu dibuang oleh pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan sewaktu diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari RIJAL (DPO) Yang beralamat di Kampung Semut.
Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut dan saat menuju rumah Pelaku 1, Tim ada mencurigai seorang laki laki atas nama BURHAN Alias BURHAN yang saat itu sedang berjalan membawa 1 buah tas dan setelah diperiksa isi didalam tas tersebut ada 1 plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, uang tunai Rp 130.000.
Kemudian para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando utk proses selanjutnya.
KASAT RES NARKOBA AKP MHD YUNUS TRG.SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan Saat dikonfirmasi via Aplikasi Wa Membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri