BEKASI-koranlibasnews.com Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang wartawan kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh Lurah Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang mengusir seorang wartawan media online yang tengah melakukan peliputan pemilihan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diadakan di Aula Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (3/4/2021).
Tanpa alasan yang jelas, seorang anggota Pelindung Masyarakat (Linmas) Kelurahan Bekasi Jaya menyuruh wartawan keluar atas perintah Lurah Bekasi Jaya.
“Maaf bang, tolong keluar dari aula disuruh pak lurah,” kata Parlin yang menirukan ucapan linmas itu.
Tindakan Lurah Bekasi Jaya yang menyuruh anggota Linmas berinisial TG untuk mengusir wartawan yang sedang melakukan tugas jurnaliatik, sama artinya merampas Kemerdekaan Pers yang telah di atur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Tindakan lurah ini sudah diluar batas kewajaran dan sama artinya merampas Kemerdekaan Pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Untuk mencari jawaban atas pengusiran dirinya, Parlin langsung langsung menemui Lurah Bekasi Jaya, Ngadino yang tengah duduk bersama para tamu undangan.
Namun Lurah Bekasi Jaya tersebut berkelit dan mengatakan bahwa dirinya tidak mengusir wartawan.
“Saat kita tanyakan langsung ke dia (Lurah Bekasi Jaya,red) soal alasan pengusiran, dia malah berkelit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Camat Bekasi Timur dan Walikota Bekasi untuk segera menegur Lurah Bekasi Jaya tersebut.
“Agar tidak ada preseden buruk antara aparatur negara dengan insan media, saya berharap agar Pak Walikota dan Camat Bekasi Timur untuk menegur atas tindakan dan sikap tak terpuji Lurah Bekasi Jaya itu,” pungkasnya.
Penulis : Syarif/Tio Libas
Editor : Fikri