TANGGAPAN KASI PENGGADAAN BULOG BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA BERJALAN SUKSES

Merangin, libasnews.com – Pemerintahan Kabupaten merangin, melalui Dinas Sosial bersama Bulog melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa beras Sejahtera (Rasta) kepada semua warga kabupaten merangin

penyaluran bantuan sosial tersebut ketika di mintai tanggapan Awak Media Libas News kasi pengadaan bulog JENDI ANGGARENO menjelaskan di ruangan kantornya 10-04-2018 .

Bacaan Lainnya

JENDI ANGGARENO selaku kasi pengadaan bulog kabupaten merangin atas nama Divre , ia menjelaskan Apabila ada masyarakat yang sudah sejahtera tidak perlu dapat bantuan lagi.

Hal ini kita harapkan kepada para camat, sekabupaten merangin yang sudah sejahtera sebaiknya tidak usah diberi lagi serta didaftarkan lagi masyarakat yang benar-benar berhak untuk menerima Rasta ini.

JENDI ANGGARENO menyatakan,ada alasan mengapa mungkin di kabupaten lainya bansos ini,yakni karena kabupaten merangin dan beberapa Kecamatan dari segi administrasinya., Kecamatan kecamatan di kabupaten merangin juga tidak pernah menunggak dalam pembayaran beras Sejahtera.(Rasta)

Sesuai dengan arahan Pimpinan bahwa tahun 2018 ini kita akan lounching yang namanya Bantuan Sosial Beras Sejahtera atau ” Bansos Rasta ” dan untuk KPM menerima 10 kg dan bukan 15 kg.

Pada tahun 2018 ini untuk ,tiap-tiap kecamatan di kabupaten merangin akan dapat semua bantuan beras rasta yakni yang notabenenya ( KPM ) jelas JENDI ANGGARENO

masih kata JENDI ANGGARENO selaku kasi pengadaan , untuk bulan maret kemaren dan bulan april ini 2018 kita memberikan bantuan berupa beras Sejahtera (Rasta)sedangkan untuk bulan Agustus 2018 berupa non tunai setiap KPM akan diberikan kartu dari Bank sementara Bank hanya memberikan jumlah sebesar Rp.110.000 Setiap KPM.

BACA JUGA  MASYARAKAT MINTA PENEGAK HUKUM USUT-TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA PEKON PADANG RINDU TAHUN 2017 -2018

JENDI ANGGARENO menambahkan dalam laporannya mengatakan: Rasta pada tahun 2017 masih bernama raskin ataupun beras bersubsidi untuk 15 kg.per KPM.

Pada tahun 2018 terjadi perubahan bahwa penyaluran Rastra ini dari pusat sudah beralih KPA nya yang dulu dikelola oleh bagian perekonomian,sekarang sudah ditangani oleh Dinas Sosial’, artinya dari Dinas Sosial wajib mengawal penyaluran beras Sejahtera ini pungkasnya( Tri Mulyadi)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *