Lampung barat-koranlibasnews.com
Tak terima diri nya di Paw oleh Partai kebangkitan Bangsa anggota DPRD Lampung barat menggugat partai nya ke pengadilan Negeri Liwa .gugatan itu di layang kan oleh Edi apriyanto beserta kuasa hukum nya Fajri Safi’i pada Kemis 16 Juni 2022 kemari.
Untuk menindak lanjuti kebenaran informasi itu redaktur pelaksana media libas news mengkelaripikasi nya dengan Humas pengadilan negeri Liwa ternyata benar gugatan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor perkara 6/Pdt.G./2022/PN Liwa.dengan kelaripikasi perkara Perbutan melawan Hukum, selain menggugat DPC partai PKB.lampung barat selaku tergugat satu .selanjut nya DPW.II serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa serta Badan Kehormatan Partai Kebangkitan Bangsa Riduan Ependi selaku tergugat Iv dan V .
Dari informasi yang di himpun reporter media libas news gugatan perdata ini berkaitan dengan persoalan PAW yang di ajukan oleh partai kebangkitan Bangsa kepada Edi Apriyanto yang akan di gantikan dengan Riduan Ependi.
menurut Edi pergantian antar waktu itu tertuang dalam surat Dewan Perwakilan Pusat DPP partai kebangkitan Bangsa (PKB) No.10.946.DPP/01/IV/2022 lalu.yang berisi instruksi kepada dewan pimpinan cabang partai PKB kabupaten Lampung Barat untuk menindak lanjuti pemberhentian antar waktu.
Lebih lanjut pengadilan negeri Liwa telah mengagenda kan jadwal persidangan tersebut pada tanggal 14 Juli yang lalu dan agenda persidangan selanjut nya pembacaan petitum permohonan. Menurut Edi Apriyano apa yang kita tempuh ini adalah upaya hukum untuk melawan ketidak Adilan yang saat ini menimpa diri nya.
Penulis : Marlin Libas
Editor : Redaksi