Lampung barat-koranlibasnews.com
politisi sekaligus anggota DPRD kabupaten Lampung Barat edi apriyanto beberapa waktu yang lalu di pecat dari anggota partai PKB kabupaten lampung barat karena di duga melanggar adrt partai sempat melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat partai PKB ke pengadilan negeri lampung Barat dan Berahir kalah.
dengan di tetap kan nya keputusan pengadilan negeri liwa no 6/pdt.G/2022/ PN.liwa tanggal 13 desember 2022 di mana saudara edi apriyanto sebagai penggugat melawan tergugat DPC. Partai Kebangkitan Bangsa Dkk yang amar keputusan nya sebagai Berikut:
1.mengabul kan eksepsi tergugat
2.menyatakan Bahwa pengadilan negeri lampung Barat tidak Berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara perdata nomor: 6/pdt G/2022/PN liwa.
3.menyatakan gugatan penggugat tidka dapat di terima ( Niet ontvankelijk verklaard )
4.menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 5.106.500,00 ( lima juta seratus enam ribu lima ratus rupiah).
namun dalam amar keputusan tersebut penggugat dapat melakukan upaya hukum Banding sesuai waktu yang di tetap kan undang undang , terpisah salah satu pengamat politik imron rosadi saat di hubungi pia tlp oleh awak media mengatakan tidak ada alasan lagi bagi sekertariat dprd lampung barat untuk tidak mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara edi susanto karena yang bersangkutan semenjak di pecat dan di berhentikan secara tidak hormat oleh partai kebangkitan Bangsa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota atau kader partai bukan nya sebelum nya ketua DPRD lambar dan sekwan sempat berbicara di beberapa media mengatakan Kalau PAW edi apriyanto menunggu keputusan pengadilan kerena yang bersangkutan sedang melakukan sedang melakukan upaya hukum.
Penulis : marlin Libas
Editor : Redaksi