Lampung barat-koranlibasnews.com
Stap humas dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) lampung barat propinsi lampung diduga tidak yakin atas surat keputusan (SK) menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan salah satu pendiri badan hukum perseroan terbatas PT.VIVI LIBAS MANDIRI dengan Nomor AHU-0012905-AH-01-01 tahun 2018.
Pasalnya”ketika perwakilan PT.VIVI LIBAS MANDIRI mempertanyakan kontrak kerja sama tahun anggaran 2019 dini hari selasa 15-01-2019 medapatkan pelayanan yang kurang baik oleh Stap DPRD tersebut”disini belum ada tanda tangan kontrak pak karna berkas media kami masih kirim kemenkum ham pusat untuk mengecek media tersebut resmi atau tidak.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan keras dari Direktur PT.VIVI LIBAS MANDIRI”Fikri yanto,S.H.menurut saya staf humas dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) lampung barat dinilai tidak mengatahui tentang prosudur Perusahaan dan Staf DPRD tersebut berbicara tidak pakai aturan dan ngawur dalam memberikan satu pembicaraan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan besar kemungkinan Staf tersebut belum sarapan pagi.
Masih Menurut”Fikri yanto,S.H”kami buat satu perusahan PT.VIVI LIBAS MANDIRI ini berdiri berdasarkan sudah memenuhi prosudur dan ataruan jadi jika stap DPRD bilang berkas masih dikirim kepusat untuk mengecek keabsahan SK tersebut Stap DPRD menilai perusahan kami ilegal maka dari itu saya selaku pimpinan PT.VIVI LIBAS MANDIRI menyayangkan sikap dan pelayanan humas DPRD lampung barat yang kurang beritika dan tidak memiliki tata cara berbicara kepada tamu yang berkunjung ke DPRD.
Penulis : Nurman s/Zahra
Editor : Yanto